KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pemkab Mojokerto memastikan memberikan atensi atas tambahan penghasilan pegawai (TPP) para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, penerapan itu berlaku bagi mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Tak hanya petugas penyuluh lapangan (PPL) yang belakangan mengeluh akibat tak pernah dapat sejak tiga tahun bekerja.
Keluhan serupa juga melanda PPPK bagi formasi guru.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti, menegaskan, pemda jauh-jauh hari sudah memberi perhatian khusus terkait TPP PPPK.
Tidak hanya berfokus pada formasi PPL pertanian yang berjumlah 90-an orang tersebut, melainkan juga formasi guru.
’’Kenapa kesannya seperti berlarut-larut? Sebetulnya tidak, untuk kesejahteraan pegawai itu sudah dipikirkan secara keseluruhan, baik itu PNS ataupun PPPK,’’ ungkapnya, kemarin.
Hanya saja, dalam implementasinya tidak bisa semerta-merta dieksekusi langsung oleh pemda.
Sesuai Pasal 4, ayat 7, Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 53 Tahun 2023, tentang TPP ASN, ditegaskan jika TPP bagi PPPK diberikan setelah melaksanakan perjanjian kerja minimal dua tahun terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
’’Jadi, selain kemampuan keuangan, juga ada masa kerja minimal dua tahun. Di sisi lain, juga perlu kajian panjang, berapa yang harus diberikan? Layaknya berapa?,’’ jelasnya.
Tak sekadar itu, sesuai regulasi, pemda juga harus meminta izin kepada mendagri untuk menerapkan pemberian TPP PPPK tersebut.
Di sisi lain, sesuai dengan Permendagri RI tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penerapan tersebut juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
’’Ketika uangnya ada, kita boleh dengan persetujuan DPRD. Tetapi ternyata tidak semerta-merta PPPK itu bisa langsung dikasih. Karena itu masuk struktur TPP, kita harus mengajukan izin ke kemendagri, tidak hanya di Mojokerto, daerah lain pun seperti itu,’’ paparnya.
Alhasil, pada 2024 ini, pemda sudah memberikan atensi terkait TPP PPPK tersebut.
Bahkan, direncanakan bakal direalisasikan pada Perubahan APBD 2024. Namun langkah itu nampaknya gagal.
Sebab, sesuai Permendagri RI nomor 15 tahun 2023, tentang Penyusunan APBD 2024, ditegaskan jika izin pemberian TPP itu berlaku hanya satu kali dalam setahun.
Mendagri pun juga bakal mendapat rekom dari kementerian keuangan.
’’Bukan tidak memperhatikan, kita mau eksekusi kita konsultasikan ke mendagri ternyata belum diperkenankan,’’ tuturnya.
Menurut Mieke, izin penyaluran TPP PPPK harus jadi satu dengan izin TPP PNS.
’’Kita berupaya mengajukan izin susulan di PAK untuk PPPK, tetapi tetap tidak boleh. Bila kita melanggar aturan ini ada sanksinya, dana transfernya ditunda. Karena ada dampak seperti itu. kita sangat berhati-hati,’’ urai Mieke.
Sehingga, lanjut Mieke, mau tidak mau penerapan TPP PPPK paling cepat dilakukan pada APBD 2025.
Saat ini, pemda tengah memproses untuk mengajukan izin ke mendagri terkait TPP pegawai untuk keseluruhan, baik itu PNS ataupun PPPK.
’’Sesuai pedoman teknis, sebelumnya itu, kita izin itu bisa susulan, setahun bisa dua kali, induk dan PAK. Tetapi, di 2024 ternyata tidak boleh,’’ tegasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi