KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) petugas penyuluh lapangan (PPL) di Kabupaten Mojokerto terpaksa gigit jari.
Sudah tiga tahun bekerja, mereka tak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu salah satunya diungkapkan salah seorang PPL, kemarin. Dia yang menjadi angkatan pertama rekrutmen PPPK di lingkungan Pemkab Mojokerto ini tak pernah merasakan manisnya TPP dari pemerintah.
’’Selama ini memang belum pernah menerima TPP. Semuanya. Kita kan angkatan pertama, tahun 2021,’’ ungkapnya sambil wanti-wanti identitasnya dikorankan.
Dirinya menyebutkan, di berbagai daerah mengetahui pemberian TPP bagi PPPK PPL.
Namun, dirinya tidak tahu pasti kenapa di Kabupaten Mojokerto TPP tersebut tidak dialokasikan. ’’Secara pasti tidak tahu kenapa tidak dapat,’’ tuturnya.
Senada diungkapkan penyuluh lainnya. Penyuluh di Dinas Pertanian ini mengaku sudah bekerja tiga tahun.
Semenjak diangkat PPPK, dirinya tidak pernah mendapat TPP. Padahal, setiap bulan dia mengaku selalu melaporkan kinerjanya pada aplikasi Suhita milik Pemkab.
’’Padahal, kami tiap bulan lapor kinerja di (aplikasi) Suhita,’’ bebernya seraya mendorong pemda agar mengusulkan pemberian TPP kepada PPPK penyuluh pertanian.
Dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menyebutkan, jika TPP bagi pegawai ASN di setiap daerah bukan menjadi hal yang wajib direalisasikan.
Itu sesuai Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
’’Prinsipnya kalau TPP itu dapat tetapi tidak harus. Karena, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,’’ ungkapnya.
Mengacu Permendagri 77/2020, pada lampirannya dijelaskan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ’’Jadi pada Permendagri 77/2020 itu ditegaskan jika pemda dapat memberikan TPP ASN, baik PNS ataupun PPPK,’’ tegasnya.
Sesuai regulasi tersebut, pemkab sudah memberi TPP kepada ASN PNS sebelum 2020.
Sementara, untuk PPPK belum diberi. Tatang menegaskan, jika pemda tetap memberikan atensi. Penerapan itu mulai dikonsultasikan ke kemendagri.
’’PPPK ini kan baru ada di 2021, makanya butuh waktu penerapannya. Termasuk, berapa besar yang bakal didapat itu butuh kajian,’’ papar Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto ini.
Tatang mengungkapkan, pemda punya komitmen menerapkan TPP bagi PPPK tahun ini. Hanya saja, pemda terlebih dahulu harus meminta izin kepada kementerian terkait.
’’Pemberian TPP kan sudah diatur. Nah, untuk penerapan besarannya, kemudian bagaimana pelaksanaannya, itu harus ada izin tersendiri dari Kemendagri. Jadi, saat ini masih berproses,’’ paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, pemda sudah memberikan atensi terkait TPP PPPK tersebut.
Bahkan, direncanakan bakal direalisasikan pada Perubahan-APBD 2024.
Tetapi, upaya itu nampaknya pupus akibat tak dapat restu pemerintah pusat.
’’Rencananya kita alokasikan di P-APBD 2024. Tetapi, setelah kita konsultasikan dengan Kemendagri, ternyata tidak boleh dialokasikan pada P-APBD. (TPP bagi PPPK) Harus melalui APBD induk,’’ ungkapnya.
Tak urung untuk penerapan itu, lanjut Teguh, paling cepat pada APBD 2025.
’’Tentu akan kita perhatikan, khususnya untuk PPPK pertanian dan pendidikan. Berapa nilainya? Nanti dibahas dengan tim anggaran dan DPRD,’’ tegasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi