KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pemkot Mojokerto melayangkan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Langkah itu ditempuh guna mengisi kekosongan kursi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto berdasarkan hasil seleksi terbuka (selter).
Lelang jabatan pada kursi jabatan eselon II tersebut sedianya telah rampung digulirkan pada akhir 2023 lalu. Dari tiga nama pejabat yang lolos selter, Kemendagri telah merestui satu kandidat untuk menduduki kursi Kadispendukcapil Kota Mojokerto. ’’Ya, kemarin sudah turun dari Dukcapil. Sudah ada keputusan Mendagri bahwa bisa dilantik salah satu tiga nama yang sudah kami usulkan,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron, Selasa (23/4).
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga telah mengantongi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, sebut Imron, proses pelantikan masih menunggu satu tahapan lagi yakni persetujuan dari Kemendagri.
Menurutnya, hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang diterbitkan 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada. ’’Berdasarkan aturan yang terbaru, bahwa Pj wali kota atau Pj bupati itu bisa melantik setelah mendapatkan izin dari kementerian,’’ tandasnya.
Karenanya, lanjut Imron, Pemkot Mojokerto kini mengajukan permintaan pengantar ke Pj Gubernur Jatim untuk mengantongi izin pelantikan dari Kemendagri. Proses pelantikan akan segera diagendakan setelah dipastikan sudah mendapatkan lampu hijau. ’’Insyaallah kalau sudah dapat izin ya boleh (menggelar pelantikan),’’ paparnya.
Sementara itu, dari tiga kandidat yang menjadi calon pengisi kursi kadispendukcapil berdasarkan hasil selter berasal dari para pejabat internal Pemkot Mojokerto. Masing-masing adalah Ary Setiawan yang kini menjabat Inspektur Pembantu II di Inspektorat Kota Mojokerto, Kabag Kesra Setdakot Mojokerto Iwandoko, serta Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Ovie Risna Kartika.
Akibat tertundanya proses pelantikan pejabat definitif tersebut mengakibatkan jabatan Kadispendukcapil Kota Mojokerto lowong. Saat ini kursi JPTP itu diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) yang dirangkap Anang Fahruroji yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi