Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pj Wali Kota Mojokerto Ancam Sanksi ASN Jika Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan

Rizal Amrulloh • Senin, 8 April 2024 | 21:08 WIB

DIKANDANGKAN: Kendaraan pelat merah diparkir di halaman Sekretariat Daerah Kota Mojokerto selama masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024.
DIKANDANGKAN: Kendaraan pelat merah diparkir di halaman Sekretariat Daerah Kota Mojokerto selama masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bakal memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun liburan.

Pemkot Mojokerto telah meminta agar seluruh mobil dan kendaraan pelat merah untuk dikandangkan selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Instruksi tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Wali Kota (SE) Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024.

Melalui surat yang diteken Moh. Ali Kuncoro tertanggal 5 April 2024 itu, ASN dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan di luar pemerintahan.

’’Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,’’ ungkap Ali Kuncoro.

Karena itu, Pj wali kota meminta agar abdi negara di lingkungan Pemkot Mojokerto mematuhi imbauan tersebut.

Terhitung mulai hari ini sampai dengan 15 April mendatang, seluruh armada baik mobil dinas (mobdin) dan kendaraan operasional harus dikandangkan. Dan, Pemkot Mojokerto menentukan dua titik lokasi untuk memarkir kendaraan pelat merah.

’’Semua kendaraan dinas selama libur Lebaran akan ditempatkan di area parkir yang ada di MPP (Mal Pelayanan Publik) Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,’’ paparnya.

Ali Kuncoro menegaskan bakal memberikan sanksi tegas bagi yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun liburan. Baik terhadap ASN atau pejabat setingkat eselon II yang mendapatkan fasilitas mobdin.

’’Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah Lebaran mendapatkan sanksi disiplin,’’ tegas dia.

Meski demikian, Pemkot Mojokerto juga memberikan pengecualian terkait penggunaan kendaraan pelat merah.

Sosok yang juga menjabat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim ini menyebut terdapat mobdin maupun kendaraan dinas lainnya masih boleh digunakan untuk kebutuhan pelayanan di masa libur dan cuti Lebaran.

Sedangkan untuk keperluan mudik dan anjangsana, Ali Kuncoro meminta agar para ASN menggunakan kendaraan pribadi maupun sarana transportasi umum.

’’Manfaatkan waktu libur sebaik mungkin untuk bersilaturahmi bersama keluarga. Dan nanti 16 April sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,’’ tandas dia. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#mobdin #ali kuncoro #pj wali kota #Kota Mojokerto #kendaraan dinas