Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diduga Ilegal, Warga Gondang Mojokerto Tuntut Penutupan Galian C

Rizal Amrulloh • Sabtu, 25 April 2026 | 07:42 WIB
RUSAK LINGKUNGAN: Massa melakukan aksi pemasangan spanduk sebagai bentuk protes di lokasi galian C yang diduga ilegal di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/4). (Rizal JPRM)
RUSAK LINGKUNGAN: Massa melakukan aksi pemasangan spanduk sebagai bentuk protes di lokasi galian C yang diduga ilegal di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/4). (Rizal JPRM)

Dinilai Merusak Lingkungan dan Pertanian

GONDANG - Warga Desa Kebontunggul dan Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di lokasi galian C diduga ilegal, Jumat (24/4) pagi. Aksi gabungan yang dilakukan bersama pemerintah desa (pemdes) setempat, aktivis lingkungan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan mahasiswa ini menuntut penghentian aktivitas pertambangan karena dinilai merusak alam.

Aksi massa diawali dengan penyampaian orasi sambil membentangkan spanduk di  akses masuk lokasi tambang. Mereka lalu berjalan kaki menuju titik galian C yang berada di bantaran Sungai Pikatan. ’’Tuntutannya tutup total galian C yang ilegal,’’ terang Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi) Sumartik ditemui di lokasi.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Selain diduga tak mengantongi izin alias bodong, galian yang mengeruk batuan andesit ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terlebih, lokasinya juga berada di areal pertanian masyarakat. ’’Dampaknya sangat meresahkan. Tanah longsor, aliran sungai irigasi rusak, serta berakibat kerusakan yang lain di lahan pertanian,’’ tandasnya.

Karena itu, massa meminta Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBLB) Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Selain menutup operasional, mereka juga meminta agar satuan tugas (satgas) menelusuri dalang dari galian tersebut. ’’Karena untuk pengusahanya simpang siur, masih belum ditemukan,’’ sebut perempuan pegiat lingkungan ini.

Kepala Desa Kebontunggul Siandi yang juga ikut turun dalam aksi mengatakan, tuntutan penutupan galian C juga menjadi aspirasi warga. Meski lokasi tambang berada di wilayah Desa Gondang, namun titiknya berbatasan langsung dengan wilayahnya. ’’Jadi kalau ada bencana dampaknya secara otomatis ke masyarakat kami juga di Desa Kebontunggul. Sehingga banyak warga protes bagaimana caranya mengangisipasi agar kegiatan ini jangan sampai berlanjut,’’ sambungnya.

Menurutnya, keberadaan galian C yang baru beroperasi sekitar dua minggu ini juga mengancam keberlangsungan pertanian. Bahkan, sebut Siandi, lolasi tambang berada di kawasan strategis nasional. Karena areal tersebut ditetapkan menjadi salah satu dari pilot project dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang tertuang dalam Perpres 12/2025 sebagai Pembangunan Agrowisata Pertanian Terpadu. ’’Apalagi ini LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan), tanah-tanah subur semuanya karena airnya melimpah,’’ imbuhnya.

Disinggung terkait legalitas galian, pemdes setempat juga menyangsikannya. Karena sejak alat berat diturunkan, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak penambang. ’’Tidak ada musyawarah, apalagi pemberitahuan ke pemerintah desa. Yang punya wilayah saja tidak tahu,’’ pungkas dia. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#warga gondang mojokerto #galian C ilegal #galian c mojokerto