Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dipicu Konflik Keluarga, Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati hingga Rata dengan Tanah

Imron Arlado • Senin, 9 Februari 2026 | 20:52 WIB

Anak bakar rumah di Pati hingga hangus tak tersisa lantaran konflik keluarga
Anak bakar rumah di Pati hingga hangus tak tersisa lantaran konflik keluarga

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Seorang anak di Pati tega membakar rumah orang tuanya sendiri lantaran konflik internal keluarga.

Kejadian tersebut terjadi di Dukuh Pohlandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, pada Rabu siang (4/2/2026).  

Kapolsek Jaken AKP Warsono mengatakan, kebakaran bermula dari kekecewaan pelaku karena dilarang menempati rumah tersebut oleh sang ayah.

Pelaku diketahui berinisial KS, berusia sekitar 37 tahun. Akibat tindakan tersebut, dua rumah milik orangtua pelaku ludes terbakar.

“Intinya diawali dari cekcok dalam rumah tangga antara bapak dan anak. Si anak mau ikut menempati rumah tersebut namun tidak diperkenankan oleh bapak kandungnya,” ujar AKP Warsono.

 

 

Konflik semakin menjadi jadi ketika adik K, Sutikah, datang ke rumah Sapin untuk mengantarkan makanan dan mendapati keberadaan seorang perempuan lain, bukan ibunya. Diketahui, ayah dan ibu pelaku telah menjalani pisah ranjang selama dua tahun terakhir.

Kemudian terjadi cekcok antara korban, Sapin (67), dengan Sutikah di dalam rumah sekitar pukul 11.30 WIB. Sutikah kemudian mengadu kepada kakaknya, KS, yang kemudian datang ke rumah Sapin dan terjadi pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan kemudian pelaku menyiramkan BBM ke lantai rumah dan kasur, lalu menyulut api hingga terjadi kebakaran besar.

Api pun cepat merambat karena bahan yang mudah terbakar, ditambah lagi sebagian besar bangunan rumah tersebut terbuat dari kayu jati sehingga kebakaran sulit dikendalikan.

 

Baca Juga: Dirawat Dua Pekan, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang

Lebih lanjut, Warsono menjelaskan akibat kejadian ini ada dua rumah berbentuk limasan ludes terbakar beserta perabot, alat elektronik, dan uang tunai sekitar Rp10 juta. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 250 juta dan beruntung tidak ada korban jiwa saat kejadian tersebut

"Kami juga langsung berkoordinasi dengan pemadam kebakaran dan satu unit armada berhasil memadamkan api," imbuhnya.

K telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengakui melakukan aksi pembakaran. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga mengupayakan adanya proses mediasi mengingat kedua belah pihak adalah keluarga inti.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya KS dijerat Pasal 308 KUHP baru tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan proses hukum masih berjalan “Untuk mediasi belum ada. Saat ini masih dalam upaya hukum,” pungkas Kompol Heri. RIRA

 

Editor : Imron Arlado
#Anak bakar rumah orang tua #hangus dilalap api #Konflik Keluaga #kebakaran #pati