Aksi kebut-kebutan motor itu dibubarkan petugas sekitar pukul 16.30. Kerumunan pemuda yang memadati jalan penghubung desa mendadak kocar-kacir saat petugas tiba di lokasi. Tujuh motor berikut pengendaranya terjaring kepungan petugas. ’’Mayoritas pemotornya anak muda berusia 17-25 tahun,’’ ujar Kapolsek Gedeg AKP Sukaren, kemarin (18/12).
Dari motor yang diamankan petugas terlihat mereka biasa adu kebut-kebutan di jalan. Mulai dengan memakai ban cacing, knalpot brong, maupun tanpa memakai spion. Tujuh motor yang terjaring petugas langsung diangkut untuk diamankan ke Mapolsek Gedeg. ’’Untuk memberikan efek jera, kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),’’ ungkapnya.
Aksi balap liar dapat memicu banyak dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Mulai dari mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising knalpot, memicu tawuran dan perjudian hingga kecelakaan lalu lintas. ’’Tentu membahayakan pengguna jalan lain,’’ jelas AKP Sukaren.
Di lokasi yang sama, lanjut kapolsek, petugas bahkan bukan kali pertama menertibkan aksi serupa. Sehari sebelumnya, Selasa (16/12), polisi telah membubarkan segerombolan pemuda yang adu kecepatan di jalan raya tersebut.
’’Sejak Selasa (16/12) kami dapat informasi dari pengguna jalan kalau sore itu jalan tersebut ramai anak muda menggunakan motor. Kami tindaklanjuti dan kami imbau untuk bubarkan diri. Pada hari Rabu (17/12) ternyata ada lagi dan ada tarikan pemanasan motor, sehingga kami lakukan pembubaran,’’ terang kapolsek. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah