Aksi masturbasinya dengan memakai celana dalam (CD) milik NW itu berhasil diungkap setelah pelaku tertangkap kamera close circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban.
Akibat perbuatannya, pedagang sempol tersebut terpaksa diusir warga dari kediamannya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jetis.
Meski bukan aksi pemerkosaan, namun korban selaku pemilik CD merasa risih dengan tingkah pelaku.
Pasalnya, Mahmud secara diam-diam mengambil tiga buah CD yang dijemur di teras rumah korban. Yang kemudian dijadikan alat untuk melampiaskan hawa nafsunya dengan masturbasi hingga meninggalkan bercak sperma.
Korban yang mengetahui aksi tersebut tak terima dan mengadukannya ke warga sekitar. Hingga kemudian pelaku terpaksa dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Saat itu pelaku mengambil celana dalam korban lalu dijadikan masturbasi yang kemudian dikembalikan lagi.
"Korban mengetahuinya karena ada bercak sperma, kemudian dicek ke CCTV, dan terlihat jelas pelaku melakukan aksnya," ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui aksinya tersebut sebagai perbuatan yang melanggar.
Yang tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 Perda No. 2 Tahun 2013 Kabupaten Mojokerto tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Akan tetapi, pelaku meminta proses mediasi dengan korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan dari hasil mediasi, disepakati agar pedagang sempol ini meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Agar tak semakin meresahkan, pelaku juga diminta meninggalkan tempat tinggalnya di Desa Sidoharjo dan tak lagi menetap di wilayah Mojokerto.
"Apabila terlapor mengulangi perbuatannya kembali serta melanggar persyaratan, maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah