Razia kali ini menyasar lima warung di empat kecamatan.
Ada 4 orang diamankan di warung wilayah Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, 2 orang di warung Desa/Kecamatan Dawarblandong, 7 PSK di wilayah Kecamatan Jetis dan 6 orang PSK diciduk di Kecamatan Kutorejo.
”Kami fokuskan razia ini di warung remang-remang yang biasa dipakai mangkal para PSK,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, seusai razia kemarin.
Selama razia berlangsung, Satpol PP mendapati sejumlah PSK sedang menunggu pelanggan. Bahkan, tengah melayani pria hidung belang.
Itu karena dibalik warung-warung tersebut disediakan bilik-bilik sederhana untuk ajang prostitusi.
”Ada juga yang kami amankan saat sedang melayani pelanggan. Karena memang mereka mangkal di warung-warung tersebut,” urai Zainul.
Pihaknya turut menemukan bukti aktivitas prostitusi di lokasi. Di antaranya berupa tisu hingga alat kontrasepsi bekas pakai.
Satpol PP langsung berkoordinasi dengan dinsos untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan.
Karena, pihaknya mendapati PSK wajah-wajah lama yang sebelumnya pernah terjaring razia penyakit masyarakat serupa.
”Sekilas memang ada wajah-wajah lama, tapi ini sedang kami data. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri untuk diberi pembinaan dan pembekalan,” paparnya.
Mengantisipasi maraknya prostitusi di warung remang-remang, pihaknya bakal meningkatkan intensitas razia.
Tak hanya itu, sanksi tegas bagi para pemilik warung remang-remang yang membandel pun telah disiapkan aparat.
”Untuk sanksi pemilik warung, kami kenakan sesuai perda dan prosedur. Pada prinsipnya, kami kedepankan aspek humanis dahulu hingga mereka bersedia membongkar warungnya secara mandiri,” tukas Zainul. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah