Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPKB Kota Mojokerto drg Citra Mayangsari mengatakan, dari 17 titik yang menjadi sasaran sidak, ada sepuluh toko mamin yang melanggar syarat produk layak jual dan layak konsumsi. ”Ada sepuluh toko yang belum memenuhi syarat produk mamin layak jual dan konsumsi. Delapan toko kedapatan menjual produk dengan kemasan rusak dan penyok, tanpa label dan izin edar. Dua lainnya diduga mengandung bahan berbahaya,” ujarnya, kemarin (19/12).
Adapun, produk kemasan rusak yang ditarik yakni minuman kaleng. Sedangkan produk tanpa izin edar dan tak berlabel berupa minuman jamu dalam botol. Penarikan ini menjadi tindak lanjut dari pengamanan masing-masing produk yang tak layak edar tersebut.
Citra menerangkan, usai penarikan produk, pihaknya bakal memberikan pembinaan dan teguran kepada pemilik usaha. ”Sementara kita tarik dulu produknya, besok (hari ini), pemilik usaha akan kita panggil untuk dapat pembinaan dan teguran,” ulasnya.
Di samping itu, terdapat pula sejumlah produk olahan keripik yang juga ditarik. Produk ini disita lantaran diduga mengandung bahan berbahaya seperti boraks. Itu setelah dilakukan pengujian saat sidak berlangsung. ”Dugaannya mengandung boraks. Biar lebih krispi dan awet. Untuk lebih lanjut akan kami teliti lagi di Labkesda,” sebut mantan Kepala Puskesmas Wates ini.
Citra menyebut, hasil laboratorium pengujian bahan ini diperkirakan baru diketahui paling lambat Rabu (21/12). Jika hasilnya positif, maka pihaknya bakal memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha yang mengedarkan produk tersebut. ”Ini berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Tapi, kalau lihat dari kemasannya, produk olahan keripik ini agennya dari luar kota, jadi kami akan berikan teguran untuk tidak dipasarkan lagi,” pungkasnya. (oce/ron)
Editor : Fendy Hermansyah