Empat PPPK Paruh Waktu Kemenag Berpotensi Diperpanjang

Indah Oceananda • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 10:33 WIB
DITETAPKAN: Lima pegawai PPPK paruh waktu di lingkup Kemenag Kota Mojokerto resmi melalui proses pengangkatan pegawai, beberapa waktu lalu. (dok JPRM)
DITETAPKAN: Lima pegawai PPPK paruh waktu di lingkup Kemenag Kota Mojokerto resmi melalui proses pengangkatan pegawai, beberapa waktu lalu. (dok JPRM) 

KOTA - Hitung mundur kontrak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kemenag Kota Mojokerto dimulai. Masa kerja yang akan berakhir 30 Oktober 2026 itu tidak serta-merta putus. Menyusul, peluang perpanjangan masih terbuka lebar, dengan catatan kinerja minimal berkategori baik. 

Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Mojokerto Bambang Sunaryadi mengatakan, pihaknya bahkan baru saja menuntaskan usulan perpanjangan kontrak untuk keempat pegawai tersebut. Usulan itu kini tinggal menunggu proses verifikasi dan persetujuan lanjutan. ’’Untuk usulan perpanjangan sudah kita tuntaskan. Saat ini kita ajukan ke tingkat atas untuk diproses,’’ kata Bambang, Senin (5/10).

Ia menuturkan, keempat pegawai tersebut merupakan total PPPK paruh waktu yang diangkat sejak 2025 lalu. Dua orang bertugas di kantor Kemenag, sedangkan dua lainnya di MAN Kota Mojokerto. ’’Proses perpanjangan nantinya tetap mempertimbangkan seluruh ketentuan. Termasuk evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, anggaran, kedisiplinan, dan batas usia pegawai,’’ imbuhnya. 

Sesuai regulasi, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Dalam Diktum ke-13 disebutkan, masa perjanjian kerja ditetapkan paling lama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. 

Dengan demikian, kontrak tidak otomatis diperpanjang. Kelanjutannya sangat bergantung pada hasil evaluasi. Dalam regulasi tersebut, setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja dan dievaluasi secara triwulanan dan tahunan. ’’Evaluasi dilakukan berkala. Hasilnya menjadi dasar rekomendasi perpanjangan, sekaligus peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi dan anggaran memungkinkan,’’ jelasnya. 

Bambang menegaskan, ada beberapa syarat mutlak agar kontrak bisa diperpanjang. Pertama, kinerja. Nilai SKP tahunan harus minimal berpredikat baik. Kedua, kebutuhan instansi terhadap formasi tersebut masih ada. Ketiga, ketersediaan anggaran belanja pegawai. 

’’Unit kerja atau instansi tempat bertugas masih memerlukan keberadaan formasi dan tersedianya alokasi anggaran belanja pegawai pada instansi yang bersangkutan,’’ tegasnya. Faktor lain adalah kedisiplinan dan batas usia pensiun (BUP). Pegawai tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin berat atau tersangkut kasus hukum, serta belum mencapai BUP sesuai jabatan. 

’’Selama semua persyaratan terpenuhi, peluang untuk diperpanjang sangat besar. Kontrak ini juga bukan otomatis menjadi penuh waktu, statusnya tetap paruh waktu sampai ada kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu,’’ pungkasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
perpanjangan PPPK kemenag kota mojokerto PPPK Paruh Waktu