Baru 60 Persen Madrasah di Kota Mojokerto Ajukan Pencairan BOS

Indah Oceananda • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 06:47 WIB
BERKURANG: Suasana pembelajaran di salah satu MI di Kota Mojokerto. (dok JPRM)
BERKURANG: Suasana pembelajaran di salah satu MI di Kota Mojokerto. (dok JPRM)

Tersisa Tiga Hari sebelum Batas Akhir 

KOTA - Belum semua madrasah mengajukan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pencairan semester kedua. Tersisa waktu tiga hari untuk proses pengajuan, namun baru ada separuh lembaga yang sudah mengumpulkan berkas. 

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto Pipin Sugiyanto menuturkan, dari 18 lembaga jenjang MI, MTs, hingga MA, memang belum semua madrasah mengajukan BOS untuk pencairan semester kedua. Padahal, batas pengajuan berakhir hingga 8 Agustus nanti. ”Baru 60 persen yang sudah melakukan pengajuan untuk semester kedua,” katanya, Selasa (4/8). 

Pipin menguraikan, pengelolaan BOS madrasah mencakup tahapan administrasi, unggah dokumen, verifikasi, hingga pencairan. Mekanisme tersebut diterapkan agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Untuk pencairan semester kedua ini, penerima dibagi dalam tiga kategori. Ada lembaga yang telah menerima bantuan pada semester pertama kemarin, dan lembaga menerima bantuan pada tahun sebelumnya, serta lembaga yang berstatus sebagai penerima baru,” jelas dia. 

Kemenag menetapkan pengajuan pencairan BOS madrasah dilakukan melalui sistem digital. Sehingga lembaga penerima tidak mengajukan dokumen secara manual, melainkan mengunggah seluruh persyaratan melalui platform yang telah ditentukan. ”Setelah berkas masuk, tim BOS melakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing jenjang,” imbuhnya. 

Pipin menekankan, jelang waktu batas akhir pengajuan, pemenuhan mekanisme administrasi dan verifikasi dalam pencairan BOS madrasah wajib dipenuhi. Sebab, dana bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan sehingga kegiatan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan. 

”Kami mengimbau madrasah yang memenuhi persyaratan segera memanfaatkan periode pengajuan yang telah ditetapkan. Agar sebelum proses pengunggahan, kendala pada tahap verifikasi dapat dihindari,” tandasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
bos madrasah kemenag kota mojokerto madrasah kota mojokerto madrasah mojokerto