Kemenag Kota Tunggu Informasi dari Pusat
KOTA - Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2026 masih buram. Hingga kini, informasi resmi dari pemerintah pusat juga belum ada kejelasan.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto Pipin Sugiyanto mengungkapkan, memang banyak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) hingga saat ini belum mengikuti PPG. Bahkan, mereka masih dalam tahap pendataan. ”Kalau untuk PPG khusus guru PAI kita belum dapat informasi terkait, tapi sebenarnya masih banyak yang belum ikut,” kata Pipin, kemarin (8/7).
Sejauh ini, ia masih menanti informasi resmi dari pemerintah pusat terkait PPG. Padahal, PPG dalam jabatan masih sangat dibutuhkan para guru. ”Kami masih menunggu. Karena sampai sekarang memang belum ada kepastian, termasuk apakah tahun lalu itu menjadi yang terakhir,” imbuhnya.
Dengan demikian, jika guru diharuskan mengikuti PPG pra jabatan justru dinilai sangat berat. Sebab, PPG prajab memiliki beban biaya yang cukup besar serta waktu pelaksanaan yang cukup lama. ”Ini juga menjadi kendala tersendiri bagi para guru,” terangnya.
Pipin menambahkan, untuk PPG pra jabatan, biaya yang dibutuhkan memang cukup besar dan relatif memakan waktu lama. Sementara PPG dalam jabatan dibantu melalui anggaran pemerintah dan dilaksanakan sekitar 40 hari. ”Sehingga tidak terlalu mengganggu kegiatan mengajar,” jelasnya.
Adapun syarat guru mengikut PPG yakni harus terdaftar aktif sebagai guru madrasah di Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) pada semester berjalan, memiliki TMT (terhitung mulai tanggal) paling lambat tiga tahun, telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah, memiliki kualifikasi akademik minimal S1/DIV yang linear dengan mata pelajaran PPG, tidak sedang mengikuti PPG dalam jabatan, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
’’Untuk proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan transparan langsung lewat SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan),’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah