’’Dalam regulasi disebutkan, ada dua kategori yang berhak mendapat beasiswa yakni, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, masyarakat miskin/rentan miskin yang tidak terdata di DTKS dan diusulkan oleh Dispendik dan pemangku kebijakan lain seperti DPR atau lembaga lain,’’
Amsar Azhari Siregar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
Dispendik Prioritaskan Anak Didik dari Keluarga Kurang Mampu
KABUPATEN - Pemerintah merencanakan murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini. Namun, hingga pertengahan 2026, pemberian beasiswa tersebut masih belum terealisasi.
Diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar, penyaluran PIP saat ini masih dalam tahapan pendataan murid-murid yang berhak mendapatkan bantuan beasiswa tersebut. Itu diatur di dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 dan Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 7 Tahun Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan.
’’Dalam regulasi disebutkan, ada dua kategori yang berhak mendapat beasiswa yakni, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, masyarakat miskin/rentan miskin yang tidak terdata di DTKS dan diusulkan oleh Dispendik dan pemangku kebijakan lain seperti DPR atau lembaga lain,’’ katanya.
Pihaknya juga tengah menyosialisasikan program ini ke satuan pendidikan. Sehingga, pihaknya mengharapkan masyarakat memahami alur pengusulan serta kategori siswa yang berhak mendapatkan beasiswa tersebut. ’’Tujuan sosialisasi ini agar sekolah-sekolah yang sekarang, yang anak-anak sedang di TK usia 5-6 tahun itu, kalau misalnya dia punya kartu atau orang tuanya menerima bantuan apa, boleh diajukan untuk menerima PIP,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Amsar belum bisa memastikan berapa nominal beasiswa yang diperoleh siswa. Namun, ia memperkirakan nominal beasiswa yang akan didapatkan di bawah besaran beasiswa siswa jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Seperti diketahui, siswa penerima PIP jenjang sekolah dasar mendapat sekitar Rp 450 ribu. Sementara, beasiswa jenjang SMP sebesar Rp 600 ribu. ’’Nah, TK ini belum tahu, belum keluar (informasi besaran nilai, Red),’’ imbuhnya.
Demikian pula untuk penyalurannya, ia belum dapat memastikan kapan hal tersebut berlangsung. Kendati demikian, ia memastikan perluasan penerima PIP ke jenjang TK bertujuan agar kesempatan memperoleh pendidikan dapat dinikmati anak sejak usia dini secara lebih merata dan inklusif. ’’Program tersebut diprioritaskan untuk siswa dari keluarga kurang mampu,’’ pungkasnya. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah