DINAS Pendidikan Kabupaten Mojokerto menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas di halaman Gedung Surya Kencana Kantor Dinas, Jalan R. A. Basuni, Nomor 33, Sooko, Kamis (2/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi, pemeliharaan aset, serta memastikan kelayakan dan kesiapan operasional kendaraan dinas sesuai amanat Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peserta apel seluruh karyawan dan karyawati Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, SKB Gedeg, serta koordinator Wilayah Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto yang memegang atau menggunakan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat. Panitia melakukan pemeriksaan menyeluruh meliputi kondisi fisik, kebersihan, kelayakan mesin, kelengkapan surat-surat, hingga administrasi Barang Milik Daerah.
Para peserta diwajibkan membawa STNK asli yang masih berlaku, menghadirkan kendaraan dalam kondisi bersih, mesin prima, lampu dan spion lengkap, serta pelat nomor sesuai aturan baku. Pemegang kendaraan wajib hadir sendiri atau diwakilkan dengan surat resmi yang ditandatangani atasan. Hasilnya, ada tiga kendaraan roda dua yang STNK-nya sudah mati dan belum diperpanjang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., menegaskan adanya sanksi tegas bagi yang tidak memenuhi ketentuan. Kendaraan akan ditarik permanen jika pemegang tidak hadir tanpa alasan sah, ditarik sementara jika tidak dapat menunjukkan STNK atau bukti pembayaran pajak. Serta, dicabut hak penggunaannya jika kerusakan berat akibat kelalaian tidak diperbaiki dalam waktu tujuh hari kerja. ’’Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin ketertiban administrasi, kelayakan operasional, serta kedisiplinan pengelolaan barang milik daerah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya.
Amsar Azhari Siregar mengatakan jumlah aset kendaraan yang ada di dinas pendidikan total ada 118 unit yang terdiri dari 105 unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat 13 unit. Pihanya mengatakan, kendaraan dinas adalah amanah yang harus dimanfaatkan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk sarana prasarana kedinasan.
’’Kendaraan dinas ini adalah aset milik daerah, maka wajib dijaga, dirawat, dan digunakan secara penuh tanggung jawab. Tidak boleh ada kelalaian, tidak boleh ada penyalahgunaan, dan semua dokumen kelengkapan harus selalu terjamin keabsahannya,’’ katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata agar aset negara tetap terjaga secara kuantitas dan kualitasnya, aman digunakan, dan tercatat rapi dalam administrasi. ’’Kami ingin memastikan setiap pemegang kendaraan sadar akan kewajibannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,’’ pungkasnya. (bas/fen)
Editor : Fendy Hermansyah