Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penetapan Penerima PIP Berbasis DTSEN

Indah Oceananda • Rabu, 24 Juni 2026 | 07:20 WIB
Cara cek PIP
Cara cek PIP 

Mekanisme Diubah, Madrasah Diminta Segera Verifikasi Data

KABUPATEN - Perubahan terjadi dalam mekanisme penetapan penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahun ini. Yang paling menonjol adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan.

Diungkapkan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Masruchan, penetapan penerima PIP tak lagi hanya berbasis data pendidikan, tetapi juga memanfaatkan DTSEN sebagai sumber data utama. Tujuannya, memastikan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan. ’’Kalau sebelumnya data berasal dari DTKS dan sebagainya, sekarang keberadaan siswa dalam DTSEN menjadi salah satu faktor penting dan prioritas dalam proses penetapan penerima bantuan PIP madrasah,’’ ujarnya.

Kendati demikian, selain melalui DTSEN, peserta didik yang memenuhi kriteria khusus untuk memperoleh bantuan juga bakal diberi kesempatan menjadi penerima PIP. Kategori prioritas tersebut meliputi seperti, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim, piatu, atau yatim piatu, tinggal di panti asuhan, korban bencana alam maupun nonalam, anak dari orang tua yang sedang menjalani pidana, serta siswa yang berisiko putus sekolah dengan dokumen pendukung yang sah. ’’Kategori ini menjadi jalur alternatif bagi siswa yang belum terdata dalam DTSEN tetapi memiliki kondisi yang layak menerima bantuan,’’ ulasnya.

Masruchan menuturkan, SK penerima PIP Tahap 1 Tahun 2026 sudah mulai dibagikan kepada madrasah untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi sejak pekan lalu. Pihaknya mengimbau agar satuan madrasah segera memeriksa daftar penerima yang telah ditetapkan sesuai jenjang masing-masing. ’’Apabila ditemukan peserta didik yang dinilai tidak layak menerima bantuan, madrasah dapat mengusulkan penggantian penerima,’’ imbuhnya.

Untuk besaran nominal penyaluran PIP tahun ini, lanjut Masruchan, tidak mengalami perubahan. Di antaranya, untuk jenjang MI Rp 450 ribu per siswa, MTS Rp 750 ribu, dan jenjang MA Rp 900 ribu. ’’Sama seperti tahun sebelumnya, bantuan disalurkan melalui beberapa bank penyalur dengan ketentuan semua jenjang pendidikan,’’ urai dia.

Dana PIP dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pembelian seragam, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya. Madrasah diharapkan segera melakukan verifikasi data penerima, memantau sinkronisasi data, dan mendampingi proses pencairan bantuan agar penyaluran PIP dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik. (oce/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#program indonesia pintar #pip mojokerto #DTSEN #penerima PIP