Tak Daftar Ulang, Sekolah Berhak Lakukan Pemenuhan Kuota
MOJOKERTO RAYA - Ribuan calon siswa baru menanti kepastian menuju sekolah impiannya. Menyusul, hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap II jenjang SMA/SMK resmi diumumkan hari ini (22/6).
Sama seperti tahap sebelumnya, calon murid baru wajib mencermati seluruh informasi kelulusan dan persyaratan daftar ulang agar tidak kehilangan hak kursi di sekolah tujuan. Siswa dan orang tua dapat mengakses langsung pengumuman tersebut secara online melalui laman resmi https://spmbjatim.net/.
’’Setelah dinyatakan lolos, calon murid baru harus segera melakukan proses daftar ulang di masing-masing SMA/SMK pilihan mereka,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Pinky Hidayati.
Sebagai mekanismenya, calon siswa baru yang tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri otomatis akan kehilangan haknya. Sekolah akan langsung mengategorikan status tersebut sebagai penolakan pada sistem aplikasi SPMB setelah gagal menghubungi calon murid yang bersangkutan hingga batas waktu. ’’Daya tampung yang kosong akibat siswa tidak mendaftar ulang seluruh jalur di tahap dua ini akan diisi kembali melalui mekanisme pemenuhan kuota,’’ tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah wajib melaporkan pembaruan data status siswa lolos, mengundurkan diri, maupun yang ditolak ke Dinas Pendidikan secara daring.
Pinky menambahkan, proses daftar ulang ini berfungsi untuk memastikan status calon peserta didik sebagai murid resmi di sekolah yang bersangkutan. Sehingga, calon siswa wajib menyerahkan salinan fotokopi serta menunjukkan dokumen asli. ’’Seperti KK/SKD/SKPD, ijazah/SKL, dan berkas persyaratan khusus lainnya yang wajib dibawa saat daftar ulang,’’ bebernya.
Siswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 22-23 Juni 2026 di sekolah tujuan. Kemudian, berikutnya SPMB SMA/SMK negeri bakal dilanjutkan untuk tahapan jalur nilai prestasi akademik SMA yang akan dimulai 24-25 Juni mendatang. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah