Hari Pertama SPMB, SD Negeri Terapkan Mode Offline
KABUPATEN - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD menggunakan sistem offline dimulai kemarin (13/5). Sebanyak 385 SD negeri yang tersebar di 18 kecamatan siap menampung 13.479 murid baru.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar mengatakan, sebelumnya SPMB jenjang SD memang sudah dibuka pekan lalu dengan sistem online. Namun, hal itu hanya diterapkan bagi 13 lembaga yang telah ditunjuk. ’’Khusus hari ini (kemarin, Red) SPMB secara serentak dimulai oleh SD negeri yang tidak menerapkan pendaftaran online,’’ ungkapnya, kemarin (13/5).
Amsar menjelaskan, total ada tiga jalur SPMB SD tahun ini. Masing-masing, jalur afirmasi, mutasi, dan domisili. Dengan setiap jalurnya dibagi menjadi dua kategori. Yakni, calon siswa dengan kartu keluarga (KK) dalam Kabupaten Mojokerto dan luar kota. ’’Untuk mekanisme pelaksanaan SPMB offline akan berakhir pada 16 Mei nanti,’’ terang dia.
Dia menambahkan, ketiga jalur tersebut dibuka secara serentak. Selanjutnya akan dilakukan tahap seleksi yang dijadwalkan pada 18-19 Mei. Kemudian tahap pengumuman disampaikan pada 21 Mei. Terakhir, adalah daftar ulang pada 21-23 Mei. ’’Demikian pula untuk yang pendaftaran online, siswa sudah pengumuman hari ini (kemarin, Red) dilanjutkan dengan daftar ulang hingga 15 Mei nanti,’’ paparnya.
Meski pendaftaran dilakukan secara offline, namun panitia SPMB telah menyesuaikan berbagai aspek teknis agar lebih ramah dan mudah diakses masyarakat. Salah satu bentuk perbaikannya adalah dengan mengatur sistem antrean dan verifikasi dokumen yang lebih efisien, termasuk penyambutan calon siswa yang harus datang langsung bersama orang tua.
”Calon peserta didik wajib hadir ke sekolah untuk berdiskusi langsung dengan guru. Tapi, bukan untuk tes membaca, menulis, atau berhitung (calistung). Ini lebih kepada mengenal lingkungan sekolah dan komunikasi awal antara guru dan murid,” jelas dia.
Dengan tiga hari pendaftaran tersisa, dia mengimbau agar orang tua memanfaatkan waktu yang tersedia dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Untuk jalur afirmasi, lanjut Amsar, calon peserta dari kategori keluarga miskin wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Namun, kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu ini, tidak bisa dibuktikan dengan kartu keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau surat keterangan tidak mampu lainnya. ’’Jadi, harus benar-benar resmi yang berasal dari pemerintah pusat atau daerah, semisal PKH (Program Keluarga Harapan) dan sebagainya,’’ imbuhnya.
Sementara itu, untuk jalur domisili, Amsar menekankan agar calon siswa baru memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun atau per Juli 2025. Demikian pula untuk nama orang tua yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua yang tercantum pada akta kelahiran dan dokumen penunjang lainnya. ’’Untuk proses seleksinya jalur ini menggunakan jarak domisili calon murid ke SD yang dituju. Lalu, nanti ada penyusunan peringkat didasarkan pada jarak domisili calon murid ke sekolah,’’ pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah