JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sekolah-sekolah di berbagai daerah mulai menerapkan aturan baru terkait penggunaan telepon genggam. Sekarang, HP hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran, bukan untuk hiburan atau aktivitas di luar kelas.
Kebijakan ini muncul setelah Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi secara positif di lingkungan sekolah.
Dalam aturan tersebut, HP diizinkan dipakai untuk mengakses materi pelajaran, aplikasi edukasi, serta komunikasi dengan guru terkait tugas sekolah.
Baca Juga: BERITA FOTO: Eksplorasi Sumber Daya Alam di Sungai Pikatan Mojokerto
Sebaliknya, penggunaan HP untuk bermain game, membuka media sosial, atau aktivitas hiburan selama jam pelajaran dinyatakan terlarang.
Guru diberi kewenangan penuh untuk mengawasi dan menindak siswa yang melanggar aturan ini. Pengawasan dilakukan secara langsung di kelas maupun melalui sistem kontrol digital.
Kepala sekolah di sejumlah daerah menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan ini dapat membantu siswa lebih fokus belajar dan mengurangi distraksi.
Namun, beberapa orang tua murid menilai aturan ini sulit diterapkan secara konsisten. Mereka khawatir anak-anak tetap membuka media sosial diam-diam.
Baca Juga: Pengelola Polisikan Balik Member Arisan Online
Siswa sendiri memiliki pandangan beragam. Ada yang mendukung karena merasa HP bisa menjadi alat bantu belajar yang efektif, tetapi sebagian lain merasa aturan ini membatasi kebebasan mereka.
Pakar pendidikan menilai kebijakan ini sebagai langkah maju, namun perlu diimbangi dengan literasi digital agar siswa memahami etika penggunaan teknologi.
Aturan baru ini diharapkan mampu menyeimbangkan teknologi dengan dunia pendidikan. Dengan pengawasan dan dukungan yang memadai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas belajar siswa sekaligus menekan dampak negatif penggunaan gawai di sekolah.
KALKY
Editor : Imron Arlado