’’Oleh karena itu, agar tidak mengadakan kegiatan berkumpul, bergerombol atau kegiatan negatif. Sekaligus menghindari tindakan provokatif yang bisa menimbulkan konflik antarkelompok.’’
AKBP Herdiawan Arifianto
Kapolres Mojokerto Kota
KOTA - Pengumuman kelulusan SMA sederajat tahun ajaran 2025/2026 berlangsung pekan ini. Kepolisian menerbitkan larangan agar para pelajar tidak merayakan kelulusan dengan menggelar konvoi.
Itu seperti yang dilakukan Polres Mojokerto Kota. Para pelajar di wilayah kota dan utara Sungai Brantas dilarang merayakan kelulusan dengan konvoi kendaraan di jalanan. ’’Karena konvoi ini salah satu dampaknya dapat mengganggu pengguna jalan lain,’’ ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, kemarin (5/5).
Larangan ini sekaligus mencegah luas dampak arak-arakan di tengah lingkungan masyarakat. Sebab, konvoi kelulusan berisiko melanggar hukum. Mulai dari berkendara tidak sesuai standar hingga menimbulkan gangguan ketertiban umum seperti tawuran.
’’Oleh karena itu, agar tidak mengadakan kegiatan berkumpul, bergerombol atau kegiatan negatif. Sekaligus menghindari tindakan provokatif yang bisa menimbulkan konflik antarkelompok,’’ bebernya.
Di samping itu, kepolisian turut melarang aksi corat-coret segaram sekolah, fasilitas umum hingga lingkungan umum. Kepolisian menggandeng pihak sekolah untuk turut menyosialisasi para siswanya agar tidak menggelar konvoi kelulusan. Sekaligus, melakukan pengawasan dan pencegahan dengan mengerahkan personel untuk melakukan patroli wilayah.
’’Alangkah baiknya merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan aman. Kami berpesan agar para siswa bisa menjaga diri dan nama baik sekolah serta tetap tertib demi kenyamanan bersama,’’ tandas Herdiawan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah