KABUPATEN - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menegaskan jenjang sekolah dasar (SD) dilarang melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) kepada calon peserta didik dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Aturan ini kembali ditegaskan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor: 421/027/416-101/2026 yang mengatur secara teknis proses penerimaan murid baru di tingkat SD.
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar menyampaikan, anak-anak harus diterima berdasarkan usia dan domisili, bukan dari sisi kemampuan akademik. Oleh karenanya, lanjut dia, untuk masuk SD, siswa tidak diwajibkan memiliki kemampuan calistung. Pasalnya, pendidikan tingkat TK hanya sebatas mengenalkan simbol-simbol aksara, seperti mengenal angka dan huruf. ”Tidak ada kewajiban anak menguasai calistung. Namun, jika sudah mampu ya tidak menjadi masalah,” paparnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (3/5).
Dalam juknis tersebut dijelaskan, calon peserta didik wajib berusia tujuh tahun atau berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026. Untuk siswa yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan dengan kesiapan psikis atau memiliki bakat khusus tetap dapat mendaftar. Asalkan, disertai dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru dari lembaga sebelumnya. ’’Mereka bisa tetap mendaftar asalkan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,’’ ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Amsar, kebijakan ini tidak hanya melindungi hak anak untuk bersekolah. Tetapi, juga memastikan inklusivitas bagi anak-anak dengan perkembangan berbeda. Selain itu, proses SPMB SD, di bumi Majapahit akan dibuka melalui jalur afirmasi dan mutasi orang tua/wali murid, serta jalur domisili. Proses pendaftaran siswa baru akan dibuka pada 8-11 Mei untuk lembaga yang ditunjuk menerapkan sistem online.
”Seleksi calon siswa hanya mempertimbangkan dua indikator, yakni usia anak dan jarak rumah ke sekolah. Hal ini menegaskan bahwa anak-anak yang belum pernah mengikuti pendidikan taman kanak-kanak (TK) pun tetap berhak mendaftar di SD,” tambahnya. Dalam pendaftaran mensyaratkan dokumen dasar, seperti fotokopi kartu keluarga (KK), KTP orang tua atau wali murid, serta akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Mojokerto sejauh ini terdapat 385 sekolah dasar negeri (SDN) dengan daya tampung mencapai 13.479 peserta didik untuk tahun ajaran 2026/2027. ”Pengaturan kuota juga mempertimbangkan rasio maksimal jumlah murid dalam satu kelas, yakni maksimal 38 peserta didik per rombel,” pungkas Amsar. (oce/ris)
Editor : Imron Arlado