Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diboikot Sekolah Swasta, Pemkot Mojokerto Bergeming

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 22 April 2026 | 08:28 WIB
DINILAI DISKRIMINATIF: Kepala Dikbud Kota Mojokerto Agung Moeljono Subagijo menyampaikan keterangan dalam RPD yang digelar Komisi III DPRD Kota Mojokerto terkait keluhan madrasah terhadap kebijakan Bosda 2026, Rabu (8/4). (Sofan JPRM)
DINILAI DISKRIMINATIF: Kepala Dikbud Kota Mojokerto Agung Moeljono Subagijo menyampaikan keterangan dalam RPD yang digelar Komisi III DPRD Kota Mojokerto terkait keluhan madrasah terhadap kebijakan Bosda 2026, Rabu (8/4). (Sofan JPRM)

 

’’Bosda ini adalah hibah atau bantuan yang bersumber dari APBD, untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena dari APBD maka harus tepat sasaran penggunaannya, yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto.’’

Agung Moeljono Subagijo

Kepala Dikbud Kota Mojokerto

 

KOTA - Gerakan boikot dari lembaga pendidikan swasta yang menolak bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) tahun ini tak membuat Pemkot Mojokerto goyah. Pemkot menegaskan dana hibah itu hanya diberikan kepada siswa penduduk kota dengan ketentuan mereka tak boleh lagi dipungut iuran apa pun. 

Pemkot melalui dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) juga menyatakan formulir berisi pernyataan tidak mengajukan pencairan Bosda yang dikirim ke sekolah hanya untuk pendataan. Para kepala sekolah swasta calon penerima Bosda 2026 sebelumnya kompak menolak mengisi surat tersebut lantaran dianggap janggal. 

Kepala Dikbud Kota Mojokerto Agung Moeljono Subagijo mengatakan, program Bosda berjalan sesuai aturan dan bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto. 

Menurutnya, pengelolaan Bosda dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Bosda ini adalah hibah atau bantuan yang bersumber dari APBD, untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena dari APBD maka harus tepat sasaran penggunaannya, yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,’’ tuturnya dikutip dari laman pemkot, Senin (20/4).

Baca Juga: Dewan Sesalkan Minimnya Sosialisasi Perwali Sebut Perencanaan Skema Penyaluran Bosda Tak Matang

Agung mengakui terdapat perbedaan aturan penyaluran Bosda antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, semua siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, seluruhnya mendapatkan pendidikan gratis tanpa pungutan. 

Sementara itu, di sekolah swasta yang menerima Bosda, siswa atau wali murid warga Kota Mojokerto tidak boleh dikenai pungutan. Lembaga hanya boleh menarik biaya sesuai aturan kepada siswa atau wali murid dari luar daerah. ’’Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, tapi juga tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,’’ jelasnya. 

Ketentuan ini mengacu Perwali Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto. Pasal 5 ayat (4) yang ditetapkan 31 Desember 2025 itu mengatur, dana Bosda khusus untuk satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan swasta dialokasikan setiap bulan. 

Besarannya dikalikan dengan jumlah peserta didik yang merupakan warga Kota Mojokerto yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Aturan yang membedakan antara siswa kota dan luar kota ini dianggap diskriminatif oleh pengurus sekolah swasta karena tidak berlaku untuk sekolah negeri.

Selain itu, ayat 5 juga mengatur secara jelas sekolah swasta dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa kota. Ketentuan tersebut dinilai semakin memberatkan lembaga, sehingga seluruh sekolah swasta menolak mengajukan dana hibah Bosda. 

Baca Juga: Dikbud Kota Mojokerto Terkesan Lempar Handuk, Surati Sekolah Swasta Akibat Tak Serap Dana Bosda

Untuk diketahui, dana hibah Bosda dari pemkot untuk jenjang SD/MI negeri dan swasta sebesar Rp 75 ribu setiap bulan dikalikan dengan jumlah peserta didik. Sementara itu, jatah untuk jenjang SMP/MTs sedikit lebih banyak, yakni Rp 92 ribu. Agung mengungkapkan, pihaknya juga perlu meluruskan soal surat pemberitahuan terkait pencairan Bosda yang dikirim ke sekolah calon penerima. Menurutnya, surat itu hanya untuk pendataan. ’’Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran Bosda, bukan hal lain,’’ ucapnya. 

Memang, belakangan surat tersebut menjadi polemik di kalangan kepala sekolah swasta lantaran disertai dengan formulir pernyataan apabila tidak mengajukan pencairan Bosda. Terdapat poin yang menyatakan segala permasalahan yang timbul terkait Bosda akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Klausul ini dinilai sebagai bentuk upaya pemkot lempar handuk alias melimpahkan seluruh urusan ke lembaga sekolah. (adi/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bosda kota mojokerto #madrasah tolak bosda #bosda diboikot #bantuan operasional sekolah