Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sekolah Swasta Enggan Tanda Tangan, Abaikan Surat Keterangan Dikbud Kota Mojokerto

Indah Oceananda • Sabtu, 18 April 2026 | 06:46 WIB
DINILAI JANGGAL: Lampiran surat pemberitahuan yang disodorkan Dikbud Kota Mojokerto kepada sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTs swasta. (Oce JPRM)
DINILAI JANGGAL: Lampiran surat pemberitahuan yang disodorkan Dikbud Kota Mojokerto kepada sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTs swasta. (Oce JPRM)

 

’’Tetap nggak ngisi. Karena kita nggak ambil (Bosda, Red) berarti kita nggak ada kaitannya dengan surat pernyataan itu.’’

Riha Mustofa

Ketua KKM Kota Mojokerto

 

’’Sekolah swasta justru memang harus kompak tidak mengambil bantuan tersebut. Jangan sampai berbeda-beda pilihannya, karena yang rugi secara materialistis nanti lembaga sendiri.’’

Rambo Garudo

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto 

-         KKM Sebut Tak Ada Kaitannya dengan Penolakan Bosda

-         Dewan Kota Dukung Kekompakan Sekolah Swasta

KOTA – Surat keterangan ”rasa pernyataan” dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto terkait pemberitahuan tak digubris lembaga pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs di kota. Menyusul, hingga hari terakhir pengumpulan surat keterangan kemarin (17/4), tak satupun sekolah yang menyatakan sepakat dan menyerahkan kembali ke dikbud. 

Selain menolak mengajukan usulan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) 2026, mereka juga kompak tidak mengisi surat keterangan yang disodorkan dikbud tersebut. Salah satu kepala SD swasta menyebutkan, sejak pukul 08.00 kemarin, tak satupun sekolah yang menyerahkan formulir keterangan ke dikbud. ’’Pagi sebenarnya sudah diobrak-obrak sama dikbud, suruh ngumpulin ditunggu sampai hari kerja. Tapi, sampai sekarang belum ada yang ngisi dan ngumpulin, termasuk saya,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto. 

Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto Riha Mustofa membenarkan, deadline pengumpulan surat tersebut di grup Bosda SD/MI kemarin. Namun, pihaknya keukeuh untuk tidak mengisi surat tersebut. ’’Tetap nggak ngisi. Karena kita nggak ambil (Bosda, Red) berarti kita nggak ada kaitannya dengan surat pernyataan itu,’’ paparnya. 

Di jenjang SMP swasta, hingga kemarin (17/4) juga tak ada sekolah yang menyetorkan surat tersebut. Meski sebelumnya diketahui, 9 lembaga pendidikan yang ada sebut-sebut akan mengisi surat keterangan yang dilampirkan dalam surat resmi Dikbud Kota Mojokerto bernomor 400.3.5/1555/417.501/2026, itu. ’’Belum ngisi, kita masih nunggu kesepakatan teman-teman yang lainnya,’’ terang Kepala SMP Tamansiswa Ki Adi Siswanto. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mojokerto Rambo Garudo menyatakan dukungannya terhadap aksi mogok yang dilakukan lembaga pendidikan swasta atas perubahan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto, itu. 

Sebab, lanjut dia, jika dinilai secara materi, aturan tersebut justru akan merugikan lembaga pendidikan swasta. ’’Sebenarnya, kita yang di dewan juga sulit. Karena perubahan dari perwali ini sifatnya dari kepala daerah untuk semua stakeholder pendidikan di Kota Mojokerto. Tapi, ini jadi sebab akibat dengan adanya aturan seperti itu,’’ paparnya. 

Polisi PDI Perjuangan ini menegaskan, secara hitungan memang lembaga swasta justru akan mengalami kerugian jika tetap mencairkan dana Bosda. Sehingga, dia menyarankan agar sekolah swasta tersebut tetap kompak dalam mengambil keputusan terkait bantuan dana hibah Bosda tersebut. ’’Saya menyarankan dengan adanya imbas akibat perwali ini, sekolah swasta justru memang harus kompak tidak mengambil bantuan tersebut. Jangan sampai berbeda-beda pilihannya, karena yang rugi secara materialistis nanti lembaga sendiri,’’ imbuh dia. 

Rambo optimistis, apabila lembaga swasta kompak mengambil langkah yang sama, ke depan diharapkan akan ada evaluasi dari dikbud. ’’Siapa pun yang ada di posisi kepala sekolah swasta saat ini, saya yakin juga tidak akan mengambil Bosda. Saya yakin, kalau lembaga swasta kompak dengan pilihan tidak mengambil, nantinya dikbud juga akan mengevaluasi kebijakan tersebut,’’ tandasnya.  

Namun, hingga kemarin (17/4) Kepala Dikbud Kota Mojokerto Agoeng Moeljono belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali Jawa Pos Radar Mojokerto mengonfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun mengirimkan pesan singkat via Whatsapp, tak kunjung direspons. 

Sebelumnya, Dikbud Kota Mojokerto mendadak mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan swasta di Kota Onde-onde. Surat bernomor 400.3.5/1555/417.501/2026 itu menjelaskan, agar seluruh kepala SD/MI dan SMP/MTs swasta sebagai penerima dana hibah Bosda 2026 untuk segera mengajukan usulan pencairan. 

Namun, usulan tersebut ditegaskan tetap mengacu pada perwali. Dalam surat resmi ini juga ditegaskan, bila SD/MI dan SMP/MTs swasta tidak mengajukan pencairan Bosda 2026, mereka diminta untuk mengisi formulir keterangan yang terlampir dalam surat tersebut. 

Adapun dalam formulir keterangan itu disebutkan terakhir pengumpulan pada kemarin (17/4). Namun, sekolah swasta enggan mengisi lantaran dalam penyodoran formulir tersebut terdapat keterangan pada poin dua yang menyatakan polemik terkait Bosda menjadi tanggung jawab lembaga swasta. 

Sekadar diketahui, sebelumnya lembaga pendidikan tingkat SD/MI hingga SMP/MTs swasta di Kota Mojokerto sepakat untuk mengandalkan bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas) guna mendukung pembiayaan kegiatan pembelajaran. Pilihan tersebut diambil sebagai imbas dari para operator sekolah swasta yang enggan menyerap atau mengajukan Bosda Kota Mojokerto tahun ini. (oce/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bosda kota mojokerto #bosda kota mojokerto dikeluhkan #sekolah tolak bosda kota mojokerto #bantuan operasional sekolah daerah