Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dikbud Kota Mojokerto Terkesan Lempar Handuk, Surati Sekolah Swasta Akibat Tak Serap Dana Bosda

Indah Oceananda • Jumat, 17 April 2026 | 06:46 WIB
DINILAI JANGGAL: Lampiran surat pemberitahuan yang disodorkan Dikbud Kota Mojokerto kepada sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTs swasta. (Oce JPRM)
DINILAI JANGGAL: Lampiran surat pemberitahuan yang disodorkan Dikbud Kota Mojokerto kepada sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTs swasta. (Oce JPRM)

 

’’Informasinya yang SMP swasta mengisi, tapi narasi keterangannya diubah sama dikbud. Menurut saya, wong itu pernyataan kok diubah. Yang minta pasti nggak mau lah.’’

Riha Mustofa

Ketua KKM Kota Mojokerto

 

’’Iya, semua SMP sepakat tetap mengumpulkan. Toh, nggak ada efeknya juga, kami sudah pasrah.’’

Khoirul Huda

Ketua MKKS SMP Swasta Kota Mojokerto

 

Dinilai Bikin Akal-akalan Surat Keterangan Rasa Pernyataan  

KOTA – Lembaga pendidikan swasta di Kota Mojokerto tampaknya dituntut mandiri dalam berbagai hal. Usai menolak pengajuan dan mencairkan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda), kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto terkesan lempar handuk akibat aksi tersebut. 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, Selasa (14/4) lalu, Dikbud Kota Mojokerto mendadak mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan swasta di Kota Onde-onde. Surat bernomor 400.3.5/1555/417.501/2026 itu menyebutkan, agar seluruh kepala SD/MI dan SMP/MTs swasta sebagai penerima dana hibah Bosda 2026 untuk segera mengajukan usulan pencairan. 

Namun, usulan tersebut ditegaskan tetap mengacu pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto. ’’Kemarin surat tersebut sampai di kami, Rabu (15/4), semua sekolah swasta dapat surat pemberitahuan ini,’’ ungkap salah satu kepala SD swasta. 

Baca Juga: Sekolah di Kota Mojokerto Khawatir Salah Kaprah jika Tetap Menyerap atau Mengajukan Bosda

Dia menyebutkan, dalam surat resmi ini ditegaskan, apabila SD/MI dan SMP/MTs swasta tidak mengajukan pencairan Bosda 2026, mereka diminta mengisi formulir keterangan yang terlampir dalam surat tersebut. ’’Dalam surat juga tertera, formulir terakhir besok Jumat (hari ini, Red) dikumpulkan. Kalau kami melihat, itu bukan formulir keterangan, tapi seperti pernyataan,’’ bebernya. 

Dia menambahkan, kejanggalan dengan adanya penyodoran formulir tersebut. Apalagi, terdapat keterangan pada poin dua yang menyatakan polemik terkait Bosda menjadi tanggung jawab lembaga swasta. ”Segala permasalahan yang timbul terkait dengan Bosda Kota Mojokerto akan menjadi tanggung jawab saya sebagai kepala sekolah,” demikian bunyi dalam petikan surat pernyataan tersebut. 

’’Kita disuruh ngisi formulir itu, pakai kop lembaga masing-masing, tapi di poin dua kok disebutkan kalau ada permasalahan yang timbul terkait dengan dana Bosda yang menanggung kepala sekolah. Ya, kami nggak mau lah, ini sangat janggal,’’ imbuhnya. 

Baca Juga: Madrasah dan Sekolah Swasta Kompak Tolak Bosda Kota Mojokerto

Pihaknya menambahkan, keberadaan surat pemberitahuan tersebut memicu keresahan di kalangan lembaga pendidikan swasta. Di mana, secara resmi perwali telah diterbitkan pada Desember 2025, namun baru disosialisasikan pada Februari 2026. Sehingga setelah mempertimbangkan potensi risiko yang besar, dirinya bersama 6 SD swasta lainnya menolak mengisi formulir yang diedarkan dikbud. 

’’Saya nggak mau ngisi, berisiko. Hanya saja, sudah ikut nge-list, tidak mengajukan hibah Bosda. Ini tadi (kemarin, Red) semua sekolah swasta sudah lengkap, tidak ada yang mengajukan sama sekali. Katanya kebijakan baru ini karena ada efisiensi, tapi kenapa lembaga yang swasta seolah disudutkan seperti ini,’’ tuturnya. 

Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto Riha Mustofa menambahkan, sekolahnya juga menerima surat pemberitahuan yang sama. Namun, dia bersama 9 MI dan 5 MTs lainnya kompak untuk tidak mengisi dan mengumpulkan formulir. ’’Saya nggak ngisi. Nanti daripada di belakang menyulitkan kita. Lebih baik nggak,’’ beber Kepala MI Darul Huda Kota Mojokerto, ini. 

Baca Juga: Skema Bosda dari Pemkot Mojokerto Picu Kecemburuan Sosial Sesama Pendidik

Berbeda dengan jenjang SMP. Sesuai informasi yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, 9 SMP swasta di kota bakal menandatangani dan mengisi formulir yang terdapat dalam surat pemberitahuan itu. ’’Informasinya yang SMP swasta mengisi, tapi narasi keterangannya diubah sama dikbud. Menurut saya, wong itu pernyataan kok diubah. Yang minta pasti nggak mau lah,’’ imbuh Riha. 

Ketua MKKS SMP Swasta Kota Mojokerto Khoirul Huda menyatakan, hari ini (17/4) sebanyak 9 SMP swasta akan mengumpulkan formulir tersebut bersama-sama ke dikbud. Setelah mereka menyatakan sepakat menyanggupi kesediaan pengisian formulir. ’’Iya, semua SMP sepakat tetap mengumpulkan. Toh, nggak ada efeknya juga, kami sudah pasrah,’’ ulas dia. 

Terkait poin dua dari tiga poin yang tertera di formulir, dirinya tak mau ambil pusing. Menurutnya, poin tersebut dinilai akal-akalan saja, agar dikbud terhindar dari protes lembaga swasta yang enggan mengambil Bosda tahun ini. ’’Kami menafsirkannya, kalau ada kepala sekolah yang pusing memikirkan kekurangan pembiayaan, ya biar kepala sekolah saja yang menanggung. Makanya, ada poin nomor dua itu,’’ tandasnya. 

Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Janji Kawal Bosda dan Honor GTT-PTT

Namun, hingga kemarin (16/4), Kepala Dikbud Kota Mojokerto Agoeng Moeljono belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali Jawa Pos Radar Mojokerto mengonfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun mengirimkan pesan singkat via Whatsapp, tak kunjung direspons. 

Sebelumnya, lembaga pendidikan tingkat SD/MI hingga SMP/MTs swasta di Kota Mojokerto sepakat mengandalkan bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas) untuk mendukung pembiayaan kegiatan pembelajaran. Pilihan tersebut diambil sebagai imbas dari para operator sekolah swasta yang enggan menyerap atau mengajukan bantuan operasional daerah (Bosda) Kota Mojokerto tahun 2026. 

Dalam audiensi antara KKM Kota Mojokerto dan dikbud yang difasilitasi DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (8/4) lalu, Agung Moeljono mengatakan, penyaluran hibah oleh pemkot menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. KPK memberi rekomendasi kepada pemkot agar memastikan data penerima hibah terintegrasi dalam satu sistem data terpadu dan menetapkan kriteria penerima hibah uang dan barang. 

Baca Juga: Aturan Bosda Madrasah di Kota Mojokerto Dikeluhkan

Dari evaluasi itu, dikbud lantas menetapkan sejumlah rencana tindak lanjut. Termasuk menetapkan kriteria satuan pendidikan swasta yang mendapat bantuan agar hibah tepat sasaran dan berkeadilan. ’’Seperti mensyaratkan penghitungan bantuan hanya untuk siswa Kota Mojokerto dan tidak boleh menarik sumbangan atau iuran kepada wali murid yang merupakan penduduk kota,’’ tuturnya menjawab keluh kesah para kepala sekolah. 

Agung menambahkan, prioritas kepada warga kota dilaksanakan dengan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menitikberatkan pada kewenangan otonomi daerah. ’’Artinya apa yang pemerintah kota keluarkan itu menjadi pertanggungjawaban daerah itu sendiri, tidak mempertanggungjawabkan daerah lain,’’ ucapnya. (oce/ris)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#polemik bosda kota mojokerto #madrasah tolak bosda #sekolah swasta #Dikbud Kota Mojokerto