Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Madrasah dan Sekolah Swasta Kompak Tolak Bosda Kota Mojokerto

Indah Oceananda • Rabu, 15 April 2026 | 06:53 WIB

 

SAMPAIKAN KELUHAN: Audiensi terkait honor hibah untuk GTT dan PTT sekolah madrasah di DPRD Kota Mojokerto, Rabu (8/4). (Sofan JPRM)
SAMPAIKAN KELUHAN: Audiensi terkait honor hibah untuk GTT dan PTT sekolah madrasah di DPRD Kota Mojokerto, Rabu (8/4). (Sofan JPRM)

 

’’Takutnya juga kalau mengambil Bosda ini nanti malah berdampak pada persoalan hukum bagi pengelola lembaga swasta.’’

Riha Mustofa

Ketua KKM Kota Mojokerto

 

”Dengan begitu kan tambah rugi. Mbelani  Rp 1 juta, kehilangan Rp 2,4 juta, masa sekolah swasta hanya menggantungkan Bosda dan Bosnas tanpa SPP, kan nggak bisa menggaji guru.’’

Khoirul Huda

Ketua MKKS SMP Swasta Kota Mojokerto

-        Peraturan Wali Kota Dinilai Diskriminatif dan Memberatkan

-         Khawatir Justru Berdampak terhadap Persoalan Hukum 

KOTA - Lembaga pendidikan jenang SD/MI hingga SMP/MTs swasta di Kota Mojokerto kompak tidak menyerap atau mengajukan bantuan operasional daerah (Bosda) tahun 2026, kemarin (14/4). 

Aksi tersebut menyusul adanya perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (Bosda) Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto. Di mana, dalam perwali ini juknis yang dituangkan dinilai cenderung diskriminatif dan merugikan sekolah swasta.

Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto Riha Mustofa menuturkan, aksi penolakan massal itu ditandai dari para operator lembaga swasta yang enggan untuk mengajukan pencairan Bosda.

Menyusul, kebijakan terkait Bosda yang diterapkan pemkot tahun ini dinilai diskriminatif, bahkan cenderung merugikan dan memicu kegaduhan di kalangan sekolah swasta. ’’Takutnya juga kalau mengambil Bosda ini nanti malah berdampak pada persoalan hukum bagi pengelola lembaga swasta,’’ ungkap Riha, kemarin (14/4). 

Kepala MI Darul Huda ini menyatakan, kebijakan perwali soal Bosda bagi lembaga swasta di Kota Mojokerto dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di mana, dalam aturan tersebut seharusnya pemkot tidak membedakan antara sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Aturan Bosda Madrasah di Kota Mojokerto Dikeluhkan

’’Dalam perwalinya juga tidak diatur sama, antara anak madrasah dengan SD/SMP negeri. Padahal, di SD/SMP negeri, nggak diatur antara anak kota dan luar kota,’’ imbuhnya. 

Riha menegaskan, mogoknya madrasah swasta dalam menyikapi penyaluran Bosda tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemkot. ’’Otomatis kami tidak akan mengambil Bosda sampai nanti dicabut atau diubahnya perwali itu,’’ papar dia. 

Ketua MKKS SMP Swasta Kota Mojokerto Khoirul Huda menambahkan, memang saat ini mayoritas lembaga swasta di Kota Mojokerto memilih untuk tidak mengajukan atau mencairkan bantuan bersifat hibah dari pemkot tersebut.

Sebab, jika menerima Bosda dikhawatirkan justru akan menambah beban biaya operasional bagi sekolah yang semakin membengkak. ’’Termasuk sekolah saya sendiri. Setelah menyampikan ke yayasan, akhirnya diputuskan untuk tidak mengajukan Bosda tahun ini,” tuturnya. 

Baca Juga: Skema Bosda dari Pemkot Mojokerto Picu Kecemburuan Sosial Sesama Pendidik

Keputusan yang diambil tersebut, terang dia, berlaku hingga sampai nanti melihat perkembangan ada tidaknya kebijakan baru terkait perwalia oleh pemkot.

”Dengan harapan, ada kebijakan baru tentang Bosda,’’ tandas Kepala SMP Islam Brawijaya, ini. Huda menegaskan, mekanisme pengajuan Bosda yang justru memberatkan biaya operasional sekolah swasta ini bukan tanpa alasan.

Pasalnya, dalam perwali terdapat klausul yang menyebutkan apabila lembaga swasta sudah menerima Bosda, maka dilarang untuk menarik kembali biaya-biaya lainnya kepada siswa. Seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau bentuk lainnya. 

”Dua tahun sebelumnya aturan tidak boleh menarik atau membebani kan hanya untuk siswa kurang mampu. Lha sekarang siswa yang berdomisili di kota yang diajukan menerima Bosda tidak boleh dipungut biaya lainnya,’’ bebernya. 

Sehingga, lanjut dia, kebijakan tersebut dirasa sangat memberatkan bagi lembaga pendidikan swasta. Sebab, selama ini mereka masih menggantungkan penerimaan SPP dari siswa untuk insentif bagi guru atau tenaga kependidikan per bulannya.

Dengan demikian, bagi sekolah swasta larangan itu dirasa cukup merugikan. ”Semisal, SPP bulanan siswa Rp 200 ribu, setahun kan dapat Rp 2,4 juta. Lha kalau menerima Bosda, tidak boleh lagi menerima SPP,” tegasnya. 

Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Janji Kawal Bosda dan Honor GTT-PTT

Padahal, tegas Huda, nilai Bosda yang diterima dari pemkot hanya sekitar Rp 1 jutaan. ”Dengan begitu kan tambah rugi. Mbelani  Rp 1 juta, kehilangan Rp 2,4 juta, masa sekolah swasta hanya menggantungkan Bosda dan Bosnas tanpa SPP, kan nggak bisa menggaji guru,’’ paparnya. 

Dia menambahkan, saat ini lembaga swasta di Kota Mojokerto terpaksa menggelar pemangkasan anggaran operasional sekolah. Hal ini, tak lain akibat adanya perubahan perwali terkait Bosda.

’Kami mau tak mau melakukan pemangkasan anggaran untuk kegiatan-kegiatan lain sampai akhir semester ini selesai. Sampai nanti tahun ajaran 2026/2027, baru bisa menata kembali anggaran sekolah dengan penyesuaian pendapatan,’’ bebernya. 

Dia berharap, kebijakan terkait penyaluran Bosda bagi sekolah swasta di Kota Mojokerto tahun ini dapat dikembalikan seperti semula. ’’Semoga kebijakan tersebut hanya berlaku tahun ini saja. Tahun depan sudah dikembalikan seperti sedia kala. Harapan semua sekolah begitu,’’ tandasnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Agoeng Moeljono enggan memberikan penjelasan. Kemarin (14/4), Jawa Pos Radar Mojokerto beberapakali mengkonfirmasi melalui sambungan telepon seluler namun tak kunjung direspons. 

Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Janji Kawal Bosda dan Honor GTT-PTT

Penyaluran Hibah Jadi Salah Satu Sorotan KPK 

Sebelumnya, dalam audiensi antara KKM Kota Mojokerto dan dikbud yang difasilitasi DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (8/4) lalu, Agung Moeljono mengatakan, penyaluran hibah oleh pemkot menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu.

KPK memberi rekomendasi kepada pemkot agar memastikan data penerima hibah terintegrasi dalam satu sistem data terpadu dan menetapkan kriteria penerima hibah uang dan barang. 

Dari evaluasi itu, dikbud lantas menetapkan sejumlah rencana tindak lanjut. Termasuk menetapkan kriteria satuan pendidikan swasta yang mendapat bantuan agar hibah tepat sasaran dan berkeadilan.

’’Seperti mensyaratkan penghitungan bantuan hanya untuk siswa Kota Mojokerto dan tidak boleh menarik sumbangan atau iuran kepada wali murid yang merupakan penduduk kota,’’ tuturnya menjawab keluh kesah para kepala sekolah. 

Baca Juga: Dua Tahun, Honor GTT/PTT di Kota Mojokerto Ngeblong

Agung menyatakan, prioritas kepada warga kota dilaksanakan dengan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menitikberatkan pada kewenangan otonomi daerah. ’’Artinya apa yang pemerintah kota keluarkan itu menjadi pertanggungjawaban daerah itu sendiri, tidak  mempertanggungjawabkan daerah lain,’’ ucapnya.

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Agus Triyatno. Menurutnya, keluhan lembaga sekolah bukan soal larangan pemungutan iuran kepada siswa kota yang sudah menerima Bosda. Melainkan kebutuhan operasional sekolah yang lebih besar dari nilai Bosda.

’’Ini kan nanti larinya pada kebijakan penganggaran dan pembahasan APBD dengan melibatkan badan anggaran yang pastinya lebih tahu juga kondisi finansial Kota Mojokerto. Jadi, tidak bisa selesai sekarang, tapi sudah kami kantongi poin-poin masalahnya,’’ kata dia. (oce/adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bosda kota mojokerto dikeluhkan #madrasah sekolah swasta #lembaga tolak bosda #bantuan operasional daerah