KABUPATEN – Peluang sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah alias outing class tahun ini tampaknya kembali terbuka. Sebab, saat ini Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto masih menunggu hasil kajian lebih lanjut untuk pelaksanaan outing class bagi lembaga satuan pendidikan.
Setahun pasca larangan outing class dikeluarkan, Pemkab Mojokerto mulai mengkaji untuk pencabutan moratorium tersebut tahun ini. Rabu (4/2), aturan tersebut mulai dibahas dispendik bersama Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.
’’Iya, ada rencana pencabutan moratorium tersebut, tapi masih belum final. Sedang dalam pembahasan lebih lanjut,’’ kata Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kabupaten Mojokerto Mujiati, kemarin (5/2).
Dia menerangkan, pembahasan tersebut melibatkan lembaga pendidikan dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Adapun pencabutan moratorium larangan outing class ini didasari berbagai faktor. ’’Karena fokusnya memang nanti siswa diarahkan bisa teredukasi lewat pembelajaran sejarah yang digelar pada outing class,’’ ulasnya.
Mujiati menambahkan, meski belum final, nantinya pengkajian moratorium tersebut juga akan ditinjau lebih lanjut. Termasuk untuk mengemas pelaksanaan outing class dengan syarat tertentu bagi masing-masing satuan pendidikan.
’’Utamanya, siswa bisa melakukan pembelajaran dan pengenalan sejarah di tempat-tempat wisata, namun yang aman dan terhindar dari risiko. Yang dikuatkan, pembelajaran sejarah Majapahit, khususnya,’’ ungkap Mujiati.
Sebelumnya, awal tahun lalu, Dispendik Kabupaten Mojokerto sempat menangguhkan kegiatan outing class bagi satuan pendidikan di alam terbuka. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru Nomor: 421 /48/416-101 /2025.
Penangguhan kegiatan outing class pada satuan pendidikan itu didasari dari faktor cuaca ekstrem. Sehingga untuk mencegah ketidakkondusifan, dispendik menunda pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah yang sudah dijadwalkan, khususnya di alam terbuka.
Dalam SE itu juga, dispendik mengizinkan pelaksanaan outing class asalkan berada di area edukatif. Seperti museum, cagar budaya atau candi, dan perpustakaan. Di sisi lain, outing class yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.
Termasuk penyediaan sarana dan prasarana kendaraan harus sesuai standar. Seperti, penyertaan kelayakan kendaraan berdasarkan uji kir dan masa berlaku kendaraan, serta surat izin mengemudi (SIM) kru perjalanan. Meliputi sopir, cadangan sopir, dan kernet. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah