KABUPATEN - Ratusan guru madrasah harap-harap cemas menanti kepastian pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab, tahun ini, Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan tidak teranggarkannya pembayaran TPG bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi 2025.
Kemarin (2/2), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mulai menginventarisir jumlah guru madrasah yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun lalu. Pendataan tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pencairan TPG.
’’Baik guru madrasah ASN maupun non-ASN memang sudah dimintai data jumlahnya oleh Kanwil Kemenag Jatim, sembari menanti kepastian pencairan,’’ kata Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Masruchan, kemarin (2/1).
Dia mengungkapkan, pendataan dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Adapun untuk jumlah guru madrasah yang tercatat lulus PPG 2025 lalu di Kabupaten Mojokerto terhitung sebanyak 624 orang. ’’Kalau yang batch 1-3 ini memang 90 persen, TPG dari pusat,’’ imbuhnya.
Masruchan menuturkan, untuk TPG guru madrasah baik ASN maupun non-ASN, memiliki skema penyaluran yang berbeda. Untuk ASN, anggarannya dicairkan melalui Kemenag daerah. Kemudian, untuk non-ASN, TPG dibayarkan melalui DIPA Kanwil Kemenag Jatim. ’’Prinsipnya, untuk Kemenag di daerah hanya memverifikasi dan memfasilitasi untuk ikut PPG agar sertifikasinya cair,’’ terangnya.
Melalui pendataan tersebut, pihaknya menyatakan, kepastian pencairan TPG bagi guru lulusan PPG 2025, masih tetap diupayakan. Menyusul, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterima dari pemerintah pusat. ’’Tetap kita upayakan melalui pendataan tersebut,’’ beber dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran resmi terkait pembayaran TPG bagi guru yang lulus PPG tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, alokasi anggaran TPG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di lingkungan Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG bagi guru yang lulus sertifikasi PPG tahun lalu. Sehingga guru yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN mereka tidak akan menerima TPG tahun ini. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah