Dispendik Kabupaten Tunggu Regulasi Lanjutan
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus melakukan persiapan menjelang beroperasinya Sekolah Rakyat (SR). Selain menyediakan lahan, persiapan tersebut juga tak luput dari penyediaan tenaga guru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Namun, hal tersebut masih menanti regulasi lanjutan.
Kendati demikian, pemenuhan tenaga pendidik SR di Kabupaten Mojokerto dipastikan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hingga kini, pemerintah daerah (pemda) masih menanti regulasi terkait proses rekrutmen guru untuk tahun ajaran 2026/2027 nanti.
’’Untuk rekrutmen guru tahun lalu yang melaksanakan Kemendikdasmen, dispendik tidak ikut turut serta. Tapi, kita tetap masih menunggu arahan lebih lanjut untuk pemenuhan kebutuhan guru di SR tahun ini,’’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar, kemarin (29/1).
Dia menuturkan, selama ini, pengelolaan SR seluruhnya dinaungi Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini, program SR di Kabupaten Mojokerto masih berfokus terhadap penyiapan lahan di wilayah Kecamatan Dawarblandong.
’’Kita sudah koordinasi dengan dinas sosial (dinsos) juga, fokus saat ini memang masih di pembangunan fisiknya. Untuk rekrutmen pengajar masih belum ada petunjuk, tapi kita senantiasa koordinasi dengan dinsos,’’ paparnya.
Menilik dari tahun sebelumnya, lanjut dia, dari proses rekrutmen guru SR nantinya akan ada pembagian antara guru dari kementerian dan pemda. Guru tersebut bakal disiapkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. ’’Yang jelas, kita tetap menunggu arahan terbaru. Karena sampai saat ini belum ada instruksi untuk pemenuhan kebutuhan guru di SR,’’ ulasnya.
Sementara itu, pengadaan lahan di Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, untuk pembangunan SR sejauh ini telah berhasil dilakukan.
Dengan menelan anggaran Rp 8,5 miliar yang diploting melalui P-APBD 2025, pembebasan yang dilakukan pemda untuk kesiapan pembangunan SR berbasis boarding school tersebut menyasar 18 bidang tanah milik 17 warga.
Sesuai inpres, pemda hanya menyediakan lahan dan perizinan. Sedangkan untuk proses pembangunan secara keseluruhan bakal ditanggung oleh pemerintah pusat. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah