Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kemenag Kabupaten Mojokerto Pastikan Bosda Madin Tak Berubah

Indah Oceananda • Rabu, 28 Januari 2026 | 09:00 WIB

 

TUNJANGAN NAIK: Aktivitas pembelajaran di salah satu madrasah kawasan Kabupaten Mojokerto. Kalangan guru non-ASN yang mengajar di instansi kependidikan naungan Kemenag menerima kenaikan tunjangan.
TUNJANGAN NAIK: Aktivitas pembelajaran di salah satu madrasah kawasan Kabupaten Mojokerto. Kalangan guru non-ASN yang mengajar di instansi kependidikan naungan Kemenag menerima kenaikan tunjangan.
TA 2026, Anggaran Rp 3,93 Miliar bagi 571 Lembaga

KABUPATEN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto memastikan penyaluran Bantuan Operasional Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin) tahun anggaran 2026 tetap utuh dan tidak mengalami pengurangan. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, jumlah penerima maupun besaran bantuan dipastikan tidak berubah.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Ama Noor Fikry. Ia menegaskan, alokasi Bosda Madin bagi ratusan lembaga diniyah di Kabupaten Mojokerto tetap sama seperti tahun sebelumnya. ’’Insya Allah tidak ada perubahan, sama seperti tahun lalu. Total ada 571 lembaga penerima dengan anggaran Rp 3,93 miliar,’’ ungkap Fikry.

Menurutnya, Bosda Madin yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu diperuntukkan khusus bagi lembaga madrasah diniyah yang telah terdaftar dan berada di bawah kewenangan Kemenag Kabupaten Mojokerto. Bantuan tersebut hanya menyasar operasional madin, bukan untuk insentif guru. ’’Bosda ini hanya untuk madin. Kalau insentif guru sudah ada skema tersendiri dan tidak diikutkan dalam Bosda Madin,’’ jelasnya.

Fikry menambahkan, penyaluran Bosda Madin tetap mengacu pada kriteria lembaga yang telah memiliki izin operasional dan masih aktif. Seluruh calon penerima bantuan juga wajib melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. ’’Kriterianya jelas, madin harus punya izin operasional dan kelembagaannya masih aktif. Proses verifikasi tetap dilakukan,’’ tegasnya.

Adapun besaran Bosda Madin yang diterima masing-masing lembaga disesuaikan dengan jumlah siswa, sebagaimana mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ’’Besaran anggaran tiap lembaga berbeda-beda, menyesuaikan jumlah siswanya. Penggunaannya juga seperti dana BOS,’’ ujarnya.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), pendataan penerima Bosda Madin mengacu pada sistem Education Management Information System (EMIS). Bantuan tersebut diharapkan bisa membantu keberlangsungan operasional madrasah diniyah di Kabupaten Mojokerto. (oce/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kemenag kabupaten mojokerto #bosda mojokerto #madin mojokerto #bosda madin