Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

RA di Kota Mojokerto Wajib Terapkan Rapor Digital Madrasah

Indah Oceananda • Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:25 WIB

 

KOTA - Rapor digital madrasah (RDM) sebagai syarat resmi kelulusan dan penerbitan ijazah bagi seluruh peserta didik sekolah agama, kini wajib diterapkan di semua jenjang, termasuk Raudhatul Athfal (RA). Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kota Mojokerto Pipin Sugiyanto mengatakan, RDM merupakan bagian dari program digitalisasi madrasah yang dirancang untuk menyederhanakan dan menstandarkan pengelolaan data akademik secara nasional.

Bahkan, penerapannya sudah diawali sejak dua tahun lalu meski belum menyeluruh. ”Dua tahun lalu baru untuk jenjang MI, MTs dan MA. Tahun ini, jenjang RA juga sudah wajib menggunakan RDM,” katanya, kemarin (12/12).

Dia menambahkan, penggunaan RDM pada seluruh jenjang memiliki konsekuensi wajib. Karena aplikasi tersebut terintegrasi dengan pangkalan data ujian madrasah (PDUM) dan sistem manajemen ijazah. ”Karena sudah terhubung dengan PDUM dan sistem ijazah, maka RDM otomatis menjadi persyaratan kelulusan dan penerbitan ijazah,” jelasnya.

Di samping itu, penerapan RDM sendiri juga sudah terhubung langsung dengan sistem pendataan pendidikan Kemenag (EMIS). Untuk memastikan seluruh lembaga RA siap, Kemenag Kabupaten Mojokerto melalui Kanwil Kemenag Jatim dan bidang pendidikan madrasah telah melakukan sosialisasi, pendampingan, hingga pembinaan teknis secara berjenjang.

”Pendampingan kita lakukan bertahap dari provinsi hingga kabupaten, dan langsung ke satuan pendidikan,” urainya. Ia berharap seluruh satuan pendidikan segera melakukan penyesuaian agar tidak terkendala saat proses kelulusan. ”Ini bukan perubahan kecil. Namun, RDM bagian dari upaya besar untuk memastikan data akademik madrasah lebih akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional,” pungkas Pipin. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kemenag kota mojokerto #Raudhatul Athfal #Kota Mojokerto #Rapor Digital Madrasah