Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga SMK Negeri di Mojokerto Tanpa Kepala Sekolah Definitif

Indah Oceananda • Jumat, 5 Desember 2025 | 14:15 WIB

SERIUS TAPI ASYIK: Siswa SMKN 1 Jatirejo belajar ilmu jurnalistik dengan dipandu langsung tim redaksi Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (10/2).
SERIUS TAPI ASYIK: Siswa SMKN 1 Jatirejo belajar ilmu jurnalistik dengan dipandu langsung tim redaksi Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (10/2).
Sementara Dijalankan Plt, Pengisian Definitif Tunggu Gerbong Mutasi

MOJOKERTO RAYA – Dari gerbong mutasi dan promosi yang telah bergulir di lima sekolah tingkat SMA/SMK negeri beberapa waktu lalu, tersisa tiga lembaga yang saat ini tanpa kepala sekolah. Kekosongan tersebut muncul setelah beberapa kepala sekolah memasuki masa purnatugas sejak Agustus lalu.

Kekosongan kursi kepala sekolah itu terjadi di SMKN 1 Jatirejo, SMKN 1 Kemlagi, dan SMKN 1 Jetis. Untuk sementara waktu posisi tersebut diisi Plt dari sekolah lain yang dinilai cakap dalam menjalankan tugas. ’’Karena kepala sekolah yang sebelumnya pensiun, akhirnya sekarang diisi Plt dulu,’’ terang Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Eko Heri Prihartono, kemarin (4/12).

Selama proses pengisiannya, Eko menjelaskan, tiga sekolah ini masuk dalam gerbong mutasi selanjutnya. Sehingga pengisian tidak bisa serentak dilakukan bersamaan dengan gerbong mutasi dan promosi beberapa waktu lalu. ’’Lihatnya dari masa pensiun masing-masing kepala sekolah. Kalau untuk tiga sekolah ini karena periode pensiunnya setelah Juni. Maka, pengisiannya ikut gelombang mutasi berikutnya,’’ imbuh dia.

Ia menegaskan, proses pengisian kepala sekolah definitif harus mengikuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut dijelaskan, guru yang hendak dipromosikan menjadi kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS). ’’Kalau dulu sudah punya sertifikat guru penggerak, bisa masuk usulan untuk pengisian dan berpeluag jadi kepala sekolah,’’ terangnya.

Kendati demikian, hingga saat ini, Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Timur belum membuka seleksi calon kepala sekolah. ’’Ya, mungkin nanti awal tahun 2026 ada mutasi lagi. Karena kekosongan kursinya harus diisi dengan jabatan definitif. Sebab, ini berkaitan juga dengan anak-anak persiapan kelulusan yang membutuhkan tanda tangan kepala sekolah,’’ tandasnya. (oce/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #smk negeri #Kota Mojokerto #kepala sekolah