Bulan Ini Ditarget Tuntas, Progres Pemberkasan Capai 61 Persen
KABUPATEN - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kini memasuki tahap penetapan nomor induk pegawai (NIP). Setelah melalui tahapan pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), kini para peserta hanya tinggal menunggu penyerahan surat keputusan (SK) resmi dari instansi masing-masing. Tak terkecuali bagi tenaga pendidik yang diusulkan dalam formasi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menerangkan, saat ini tahap penetapan NIP untuk formasi PPPK paruh waktu masih terus berproses. ’’Saat ini sedang proses penetapan NIP PPPK oleh BKN,’’ katanya, kemarin (9/10).
Amat menyatakan, hingga Selasa (7/10) lalu, progres usulan formasi PPPK paruh waktu telah mencapai 61,98 persen. Hal itu mencakup dari total 2.982 usulan. Di mana di antaranya terdapat 591 usulan guru. ’’Progres penetapan sudah di atas 50 persen,’’ papar dia. Amat menegaskan, progres penetapan NIK ditarget tuntas dalam waktu dekat. Bahkan, bulan ini diperkirakan akan selesai. ’’Targetnya Oktober ini sudah tuntas dan bisa penetapan,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui ratusan guru honorer di lingkup Pemkab Mojokerto telah diusulkan ke dalam formasi PPPK paruh waktu. Bagi guru honorer yang diusulkan PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN dialokasikan 396 orang.
Selain itu, ada pula 195 guru non-ASN yang diusulkan meski tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negera (BKN). Setelah mendapatkan NIP, para PPPK paruh waktu baru tersebut bakal menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) kepala BKN nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi