Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Syarat Pencairan TPG Diperketat

Indah Oceananda • Selasa, 30 September 2025 | 15:00 WIB
TUNGGU PENCAIRAN: Guru di Kabupaten Mojokerto menunggu pencairan TPG triwulan pertama 2025. Sedianya, penyaluran tunjangan tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat.
TUNGGU PENCAIRAN: Guru di Kabupaten Mojokerto menunggu pencairan TPG triwulan pertama 2025. Sedianya, penyaluran tunjangan tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat.

Jam Mengajar Wajib Terpenuhi dan Tercatat di Dapodik

KABUPATEN - Aturan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 semakin ketat. Tak hanya pada tahap validasi, persyaratan pencairan pun dipastikan tak lagi sama seperti triwulan sebelumnya.

Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri menuturkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru yang menambah persyaratan penerimaan TPG pada triwulan 3 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tunjangan Guru ASN Daerah. ’’Salah satu persyaratan wajib terbaru, yaitu wajib memenuhi jam mengajarnya,’’ kata dia.

Dia memaparkan, secara umum, beban kerja guru tetap harus memenuhi ketentuan minimal 37 jam 30 menit per minggu atau setara dengan 24 jam pelajaran (JP). Bedanya, kewajiban baru bagi guru mata pelajaran, mulai triwulan ketiga ini, pemenuhan 24 JP tidak akan diakui jika  tidak merangkap tugas sebagai guru wali. ’’Semua guru mata pelajaran wajib mengemban tugas wali kelas, kecuali guru kelas dan kepala sekolah,’’ ulasnya.

Status guru wali tersebut wajib dicatat di dapodik dan disinkronisasi ke aplikasi Info Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Jika status tidak tercantum, maka data guru berpotensi tidak valid. ’’Akibatnya, penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) bisa tertunda dan TPG Triwulan III berisiko tidak cair tepat waktu,’’ papar Hanafi. 

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pencairan TPG Triwulan III yang mencakup periode Juli–September 2025 akan menggunakan mekanisme tambahan tersebut. Guru diminta segera melakukan pemutakhiran data agar tidak terkendala saat proses penarikan data Info GTK. ’’Validitas Info GTK menjadi kunci dalam penetapan penerima TPG, yang kemudian menjadi dasar pencairan TPG,’’ imbuh dia.

Sebelumnya, guru bersertifikasi tampaknya perlu teliti memahami skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun ini. Sebab, jika data dan SKTP tidak valid, pencairan tunjangan tersebut berpotensi mundur. Adapun, pencairan TPG triwulan III 2025 saat ini memasuki tahap validasi. Yang mana, mekanisme pencairannya mengacu pada kevalidan data guru di aplikasi Info GTK serta penerbitan SKTP. (oce/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Validasi Bank TPG #tunjangan profesi bagi guru #dispendik kabupaten mojokerto #Persyaratan TPG 2025 #tpg