Hasil TKA sekadar Pelengkap dan Validator Rapor
MOJOKERTO RAYA – Meski hasil tes kemampuan akademik (TKA) menjadi salah satu syarat siswa untuk dapat mendaftar perguruan tinggi negeri (PTN), namun nilai rapor juga tetap menjadi acuan. Utamanya, bagi siswa yang akan mendaftar melalui jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2026.
Kasi SMA PK-LK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Imron Rosadi mengatakan, hasil TKA bakal berpengaruh bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, dalam hal ini untuk SNBP. Kendati demikian, TKA dirancang bukan untuk menggantikan nilai rapor.
’’Jadi, nilai rapor masih tetap sebagai acuan untuk mendaftar SNBP,’’ katanya, kemarin (24/9). Hasil pelaksanaan TKA, lanjut dia, nantinya justru menjadi pelengkap dari nilai rapor. Adapun penilaian SNBP mengacu beberapa indikator. Di antaranya siswa wajib memiliki nilai TKA, diambil dari 50 persen nilai rapor seluruh mapel, serta 50 persen dari nilai dua mapel pendukung program studi maupun portofolio atau prestasi. ’’Sifatnya hasil TKA sebagai validator nilai rapor siswa saja,’’ terang dia.
Di samping itu, nilai rapor siswa eligible (berhak mengikuti SNBP) diisikan ke pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) oleh pihak sekolah. Sedangkan TKA diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). ’’Nilai TKA bisa diperoleh melalui sistem SNBP langsung,’’ ulas dia.
Dengan demikian, kata Imron, TKA bukan menggantikan rapor, melainkan memperkuat objektivitas penilaian rapor. Sehingga, nilai rapor tetap menjadi sumber utama informasi dalam SNBP. ’’Hasil TKA berfungsi agar siswa bisa mendapatkan penilaian yang lebih kompetitif,’’ tandasnya. (oce/ris)