Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jumlah Anak Putus Sekolah Turun

Indah Oceananda • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:15 WIB

DIOPTIMALKAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Kadispendik Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono menyerahkan ijazah kepada wisudawan yang lulus menuntaskan pendidikan nonformal.
DIOPTIMALKAN: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Kadispendik Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono menyerahkan ijazah kepada wisudawan yang lulus menuntaskan pendidikan nonformal.
 

Dispendik Kabupaten Optimalkan Peran SKB dan PKBM

 KABUPATEN - Jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Mojokerto tahun ini diklaim sedikit mengalami penurunan. Hingga awal Agustus, jumlah ATS turun menjadi 4.508 anak, dari sebelumnya mencapai 4.936 anak.

 Kabid PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Nur Wahyu Liswati mengungkapkan, data tersebut dirilis dalam verifikasi faktual (verfal) jumlah ATS di 18 kecamatan berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik). ’’Ada sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu,’’ katanya, kemarin (4/8). 

Liswati menyebutkan, banyak faktor yang turut memengaruhi terjadinya ATS. Seperti pernikahan dini, faktor sosial, dan lingkungan sekitar. ’’Ada juga penyebab yang spesifik kasus ATS di Kabupaten Mojokerto, secara umum karena faktor budaya dan ekonomi juga,’’ terangnya.

 Pihaknya bersama sekolah selama ini aktif memberikan motivasi kepada siswa dan orang tua untuk mencegah putus sekolah. Di sisi lain, untuk menekan jumlah ATS tersebut, dispendik juga mengoptimalkan keberadaan pendidikan nonformal. Seperti sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). ’’Untuk PKBM ada di beberapa kecamatan, dan bisa menjangkau anak putus sekolah,’’ imbuhnya. 

Keberadaan lembaga nonformal tersebut, lanjut dia, tak hanya mendata namun juga mengajak anak-anak agar mau bersekolah kembali, seperti di PKBM. Dengan demikian, anak-anak dapat leluasa memilih waktu untuk belajar di PKBM. ’’Kalau di SKB atau PKBM, meski penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 telah usai, namun sekolah masih diperbolehkan menerima calon siswa baru, termasuk ATS ini tadi,’’ pungkasnya. (oce/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pendidikan non formal #anak putus sekolah #kabupaten mojokerto #dispendik kabupaten mojokerto #Anak Tidak Sekolah ATS #sanggar kegiatan belajar