Syarat bagi Calon Siswa Luar Daerah Daftar di SMP Negeri
KABUPATEN – Seratus lebih calon siswa dari luar kota mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, kemarin (28/4). Mereka menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) sebagai syarat pendaftaran dalam mekanisme seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Berkas calon siswa baru wajib melalui proses verval untuk mendapatkan data calon pendaftar dan formulir pendaftaran.
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono mengatakan, bagi calon siswa baru yang akan mendaftar ke SMP negeri di Kabupaten Mojokerto memang wajib menjalani verval di dispendik. ’’Untuk siswa pindahan data calon pendaftar dan formulir pendaftaran yang mengeluarkan dari dinas pendidikan. Nantinya dua berkas ini menjadi syarat agar bisa mendapatkan akun saat pendaftaran online-nya,’’ ungkapnya.
Adapun proses verval tersebut bakal berlangsung hingga 30 April nanti. Calon siswa baru dari luar daerah bisa melakukan verval di kantor dispendik hingga pukul 14.00. ’’Kalau siswa lulusan SD/MI Kabupaten Mojokerto, proses vervalnya langsung dari sekolah mereka. Sudah bisa dicetak mulai 19 April kemarin sampai 30 April,’’ jelas Ludfi.
Usai menjalani proses verval di dispendik dan SD/MI yang dituju, calon siswa baru selanjutnya akan menjalani verval di SMP yang diminati. Hal itu dijadwalkan bakal terlaksana pada 6-9 Mei nanti. ’’Calon murid baru wajib menyerahkan berkas syarat pendaftaran ke SMP yang ditunjuk untuk diverifikasi dan mendapatkan formulir pendaftaran,’’ paparnya.
Selain itu, nantinya calon siswa bisa memilih jalur pendaftaran secara online. Dimulai dengan login pendaftaran menggunakan PIN (personal identification number) yang diperoleh saat verval. Ludfi menegaskan, bakal ada empat tahapan yang akan dibuka dalam SPMB tahun ini. Antara lain, jalur prestasi dengan kuota 30 persen, jalur domisili 45 persen, jalur afirmasi dan mutasi 25 persen, dan jalur prestasi menggunakan nilai rapor.
’’Kuota jalur prestasi nilai rapor diambilkan dari sisa jalur sebelumnya yang belum terpenuhi. Sehingga jika siswa yang bersangkutan mendaftar di jalur pertama dan belum lolos, bisa mendaftar di jalur berikutnya,’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi