Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Antisipasi Keluhan Pendaftar Jalur Domisili, Calon Siswa di Mojokerto Bisa Ajukan Sanggahan

Indah Oceananda • Sabtu, 26 April 2025 | 15:20 WIB
HARI TERAKHIR: Tim SPMB SMP negeri tengah memverifikasi dan mevalidasi berkas persyaratan jalur mutasi dan prestasi, Jumat (25/4).
HARI TERAKHIR: Tim SPMB SMP negeri tengah memverifikasi dan mevalidasi berkas persyaratan jalur mutasi dan prestasi, Jumat (25/4).

KABUPATEN - Selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menyediakan masa sanggah. Dibukanya masa sanggah ini memfasilitasi calon murid baru untuk melaporkan hasil pemeringkatan pendaftaran yang diragukan kebenarannya.

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono menyatakan, sama seperti penerimaan siswa baru tahun lalu, SPMB juga menyediakan masa sanggah. Yang mana, ini diberikan yang diberikan kepada pendaftar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi dokumen yang salah untuk diperbaiki oleh verifikator. ’’Waktu pengajuan sanggah kita buka bagi calon murid baru yang meragukan kebenaran hasil pemeringkatan pendaftaran jalur domisili dari calon murid baru lainnya,’’ katanya.

Masa sanggah tahun ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Yaitu pada 28 dan 31 Mei nanti. Harapannya, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pendaftar. ’’Masa sanggah yang kita buka tahun ini, sama seperti tahun lalu. Hanya dua hari, sebelum siswa daftar ulang,’’ tuturnya.

Sanggahan akan diterima oleh panitia SPMB di sekolah, jika dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru salah dengan dibuktikan keasliannya. Yaitu, dengan membawa bukti screenshots peringkat pada sistem penerimaan murid baru, paling lambat pukul 12.00 siang pada hari terakhir masa sanggah. ’’Masa sanggah dapat dilakukan jika dalam proses pengunggahan ada kesalahan, kita dapat bantu prosesnya dengan bukti asli yang diberikan oleh calon siswa baru,’’ ulasnya.

Calon siswa bisa menyodorkan sanggahan seperti, penemuan jarak yang diragukan kebenarannya terhadap calon siswa lain yang berada pada peringkat yang lebih kecil. Atau, apabila surat keterangan domisili yang diragukan kebenarannya terhadap calon  murid lain yang berada pada peringkat yang lebih kecil. ’’Panitia SPMB berhak menerima atau menolak sanggah yang diajukan calon peserta didik setelah melakukan verifikasi ulang,’’ terang dia.

SPMB SMP negeri di Kabupaten Mojokerto tahun ini menyediakan empat tahapan. Jalur prestasi dibuka lebih awal dengan total pagu 8.736 siswa dan kuota 30 persen. Kemudian, disusul jalur domisili dengan kuota 45 persen, tahap ketiga yaitu jalur afirmasi dan mutasi dengan total kuota 25 persen, serta terakhir tahap prestasi nilai rapor. ’’Jalur prestasi nilai rapor pagunya ditentukan dari sisa pagu tahap sebelumnya yang belum terisi,’’ tandasnya. (oce/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#masa sanggah #SPMB 2025 2026 #dispendik kabupaten mojokerto