KABUPATEN – Peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah terus bergulir. Kebijakan terbaru, pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPG daljab) hanya bisa diikuti oleh pendidik dengan masa mengajar yang telah ditentukan.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry mengatakan, untuk pendidikan profesi guru (PPG), terdapat ketentuan anyar yang harus diikuti oleh guru madrasah. Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Januari 2025. ’’Kalau untuk program PPG daljab, hanya bisa diikuti guru yang mengajar sebelum 1 Juli 2023 lalu,’’ katanya, kemarin.
Praktis, guru yang telah aktif mengajar sekurang-kurangnya selama satu tahun sebelum 1 Juli 2023, berhak mengikuti PPG daljab. Adapun pelaksanaannya untuk memberikan kesempatan bagi guru yang telah mengabdi, namun belum memiliki sertifikat pendidik (serdik). ’’PPG daljab akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelas dia.
Ia menambahkan, sedangkan untuk guru yang diangkat oleh badan penyelenggara atau satuan pendidikan setelah 30 Juni 2023, diwajibkan mengikuti pendidikan profesi guru prajabatan (PPG prajabatan). Khusus program ini, diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk kemenag. ’’Kalau program yang prajabatan ini biaya sepenuhnya ditanggung oleh peserta,’’ papar Fikry.
Sebagai langkah tegas dalam menjamin kualitas tenaga pendidik, kemenag juga telah menetapkan setelah 31 Desember 2024, satuan pendidikan formal dilarang mengangkat calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik. Otomatis, setiap guru madrasah harus memiliki kompetensi yang teruji melalui sertifikasi pendidik.
’’Apabila kebutuhan guru bersertifikat pendidik belum terpenuhi, madrasah boleh mengangkat calon guru yang belum bersertifikat. Namun, mereka wajib mengikuti PPG prajabatan dengan batas waktu maksimal 31 Desember 2025, dengan biaya mandiri nanti,’’ imbuhnya.
Dia menyebutkan, guru yang tidak dapat menyelesaikan program sesuai ketentuan, tidak akan dapat melanjutkan profesinya sebagai tenaga pendidik. Dengan demikian, guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023 harus segera mengikuti PPG daljab. Sementara guru yang diangkat setelah 30 Juni 2023 wajib menempuh PPG prajabatan dengan biaya mandiri. ’’Karena memang ada pemerataan besar-besaran, otomatis juknis terbaru ini juga diterapkan,’’ pungkas dia. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi