Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Belum Ada Pengajuan Madrasah Inklusi di Kota Mojokerto

Indah Oceananda • Kamis, 30 Januari 2025 | 14:35 WIB
TERSEDIA: MIPABA satu-satunya madrasah di Kota Mojokerto yang miliki siswa berkebutuhan khusus. Kendati demikian, madrasah ini juga belum mengantongi SK madrasah inklusi.
TERSEDIA: MIPABA satu-satunya madrasah di Kota Mojokerto yang miliki siswa berkebutuhan khusus. Kendati demikian, madrasah ini juga belum mengantongi SK madrasah inklusi.

Kemenag Kota Imbau Tampung Siswa Berkebutuhan Khusus

KOTA - Sejumlah madrasah di Kota Mojokerto telah membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Namun, sampai saat ini belum ada satu pun madrasah yang mengajukan sebagai penyelenggara pendidikan inklusi atau pendidikan untuk anak disabilitas.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto Pipin Sugianto menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) PPDBM sudah disebutkan pada ketentuan umum, setiap madrasah harus memberikan akses bagi semua peserta didik. ’’Termasuk peserta didik berkebutuhan khusus,’’ ujar dia.

Dia menjelaskan, madrasah inklusi adalah lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan kepada siswa dengan keanekaragaman. Termasuk, di dalamnya menerima peserta didik berkebutuhan khusus. ’’Nah, sejauh ini di madrasah yang ada di Kota Mojokerto memang belum ada. Hanya lembaga MIPABA saja yang sudah menyediakan layanan inklusi, 14 siswa,’’ paparnya.

Meski sudah melayani siswa inklusi, Pipin mengaku, belum ada madrasah di Kota Mojokerto yang hingga kini mengantongi SK lembaga inklusi. Meski belum terdata sebagai madrasah inklusi, namun siswa berkebutuhan khusus tetap wajib diterima di seluruh madrasah. ’’Jika ada madrasah yang memfasilitasi anak berkebutuhan khusus, selama ini masih kita kawal sesuai regulasi yang ada,’’ ungkap dia.

Kendati demikian, saat ini pihaknya juga telah mengusulkan ke Kanwil Kemenag Provinsi agar sejumlah madrasah bisa mendapatkan SK sebagai madrasah inklusi. Hanya saja, itu membutuhkan proses panjang. ’’Sebab masih ada proses survei dan peninjauan untuk kelengkapan sarana prasarana yang ada di madrasah, prosesnya panjang,’’ ulasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan alasan pasti mengapa belum ada lembaga pendidikan di bawah Kemenag yang mengajukan sebagai madrasah inklusi. Pastinya, setiap madrasah diimbau tetap harus mempertimbangkan kesiapan dari sekolah mengenai fasilitas dan pelayanan pendidikan kepada disabilitas. Serta, bisa menerima siswa berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana. ’’Tetap selama PPDB harus menerima siswa berkebutuhan khusus. Disesuaikan dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,’’ tandasnya. (oce/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#anak berkebutuhan khusus (ABK) #mipaba kota mojokerto #Kota Mojokerto #madrasah inklusi #madrasah #ppdb