Pemda Segera Susun Kebijakan Pembelajaran
MOJOKERTO RAYA - Kasak kusuk soal wacana libur sekolah selama sebulan penuh saat Ramadan akhirnya terjawab. Pemerintah melalui surat edaran tiga menteri telah menentukan jadwal pembelajaran dan libur selama bulan puasa.
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ itu disebutkan, pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan tetap berlangsung seperti tahun sebelumnya. ’’Kurang lebih sama seperti tahun lalu,’’ kata Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo.
Namun, tak semua kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Dia menyebut, pada awal Ramadan, siswa melaksanakan pembelajaran di rumah selama beberapa hari. ’’Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 siswa mengerjakan tugas mandiri di rumah,’’ ungkapnya.
Kemudian, pada 6 sampai 25 Maret, siswa kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Untuk jam pembelajarannya, Ruby menuturkan bakal ada pengurangan durasi dibandingkan hari biasa. ’’Tentu bakal ada pengurangan jam dibandingkan KBM hari biasa,’’ ucap dia.
Lalu, siswa baru libur Idul Fitri pada 26 Maret hingga 8 April. Siswa baru masuk kembali ke sekolah pada 9 April. ’’Untuk jadwal dan jam pembelajaran selama Ramadan masih kami susun untuk segera diedarkan ke satuan pendidikan,’’ ungkap Ruby.
Di kabupaten, pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi disesuaikan dengan kalender pemerintah. Yang mana, mencakup awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri. ’’Sesuai SE yang sudah diterbitkan,’’ ujar Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono.
Selama awal Ramadan, siswa melaksanakan pembelajaran di rumah. Dalam artian, mereka tetap mendapatkan tugas bersifat keagamaan dari lembaga masing-masing. ’’Penugasannya sesuai sekolah masing-masing,’’ ulasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau sekolah agar membuat perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Dianjurkan menyelenggarakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. ’’Peserta didik yang beragama selain Islam, melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,’’ pungkas Ludfi. (oce/fen)
Editor : Hendra Junaedi