Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menjelaskan, pendaftaran PPDB online jenjang SD negeri akan digulirkan bersamaan mulai 3 Juni mendatang.
Tahun ini, jumlah total kuota yang dibuka sebanyak 1.372 kursi. ’’Pagu 1.372 siswa terdiri dari 49 rombel (rombongan belajar),’’ terangnya.
Di jenjang SD negeri, pendaftaran PPDB dibuka lewat tiga jalur pendaftaran reguler. Porsi terbanyak melalui jalur zonasi dengan kuota sebanyak 80 persen di masing-masing sekolah.
Jalur zonasi ialah jalur pendaftaran yang menggunakan jarak domisili berdasarkan kartu keluarga (KK) asli sebagai pertimbangan penerimaan.
Namun, pendaftar harus tetap memenuhi persyaratan batas usia ketika mendaftar melalui jalur ini.
’’Calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan usia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun,’’ tandasnya.
Batas usia tersebut dikecualikan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Jika bisa membuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, sekolah dapat menerima siswa dengan batas usia paling rendah 5,5 tahun.
’’Bisa diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia enam dan tujuh tahun tertampung sepenuhnya,’’ paparnya.
Jalur pendaftaran PPDB jenjang SD negeri lainnya juga dibuka melalui jalur afirmasi.
Dijelaskan Ruby, jalur tersebut diperuntukkan bagi calon siswa baru dari keluarga kurang mampu.
Yakni, wajib dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP), program keluarga harapan (PKH), atau kartu keluarga sejahtera.
’’Kuota di jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari total daya tampung di masing-masing sekolah,’’ ulasnya.
Sedangkan sisa kuota 5 persen bakal dibuka melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali murid.
Bagi calon siswa yang mendaftar jalur perpindahan tugas orang tua ini harus dibuktikan dengan SK (surat keterangan) penugasan orang tuanya.
Baik yang diterbitkan dari instansi, kantor, atau perusahaan yang menjadi tempat orang tua bekerja.
’’SK penugasan yang diterima paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,’’ pungkas Dia. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah