Meski demikian, calon peserta didik dari keluarga miskin tetap berkesempatan mendaftar dengan DTKS.
Plt Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menjelaskan, calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu masih mendapat prioritas untuk masuk ke jenjang SMP negeri.
Dari empat jalur pendaftaran PPDB, peluang itu dibuka melalui jalur afirmasi.
’’Jalur afirmasi ini diperuntukkan khusus bagi calon peserta didik warga Kota Mojokerto dari keluarga ekonomi tidak mampu,’’ tandasnya.
Ruby mengatakan, jalur afirmasi menyediakan kuota sebanyak 15 persen dari total pagu di masing-masing sekolah.
Namun, terdapat persyaratan administratif agar bisa mendapatkan tiket mendaftar PPDB melalui jalur miskin ini.
Di antaranya calon siswa harus memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan terdata dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Jalur afirmasi juga menerima pendaftar dari calon siswa yang memiliki kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) terbitan Kemensos dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi yang tidak memilikinya, pendaftar juga bisa membawa bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang resmi diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pasalnya, Dikbud Kota Mojokerto tak lagi memberlakukan surat keterangan miskin yang diterbitkan kelurahan atau RT/RW setempat.
’’Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM),’’ sebutnya.
Menurutnya, langkah tersebut untuk memastikan bahwa calon siswa yang diterima dari jalur afirmasi benar-benar berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Berkaca pada PPDB tahun sebelumnya, Dikbud Kota Mojokerto juga mengembalikan puluhan berkas pendaftar di jalur afirmasi.
Penyebabnya, calon pendaftar dinilai mendadak mengaku miskin dengan hanya melampirkan SKTM yang baru diterbitkan jelang waktu pendaftaran PPDB.
’’Jadi, dokumen pendukungnya harus yang diterbitkan resmi oleh pemerintah,’’ papar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto ini.
Menurutnya, aturan tersebut telah ditetapkan dalam pedoman teknis (domnis) PPDB tahun pelajaran 2024/2024 Kota Mojokerto.
Selain afirmasi, pendaftaran reguler jenjang SMP negeri juga dibuka dari tiga jalur lainnya.
Di antaranya dari jalur zonasi yang membuka kuota terbanyak dengan 65 persen. Kemudian juga dibuka melalui jalur prestasi dengan pagu 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
’’Semua pendaftaran PPDB dilakukan secara online,’’ jelas Ruby.
Dari 9 SMP negeri se-Kota Mojokerto, PPDB tahun ini membuka total daya tampung 2.112 kursi. Jadwal pendaftarannya akan mulai dibuka mulai 3 Juni dan tuntas sampai 3 Juli nanti. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah