Ketua PC LP Maarif NU Kabupaten Mojokerto Masrukhan menegaskan, sejak awal lembaga Maarif NU menolak menerima besaran insentif guru TPQ yang besarannya jauh dari layak.
Melihat perjuangan para guru TPQ dalam mendidik karakter anak sejak dini selama ini seolah diabaikan oleh pemerintah.
’’Kalau insentif per guru TPQ dapat Rp 200 ribu, rasionalnya ya memang tidak layak. Bayangkan, insentif itu diberikan pemerintah daerah selama setahun sekali,’’ ungkapnya.
Besaran insentif itu juga tak sesuai dengan janji yang diungkapkan pemda sebelumnya.
Padahal, lanjut Masrukhan, pemerintah sempat meminta LP Maarif mengajukan proposal di akhir 2022 dan menjanjikan jika sebesar insentif tahun ini bakal meningkat menjadi Rp 400 ribu dari Rp 200 ribu per orang.
Meski angka itu juga masih di bawah proposal yang diajukan sebesar Rp 1,2 juta selama setahun.
’’Bukannya kita tidak mau menerima, tapi kan sudah ada janji Rp 400. Tapi kenapa kok akhir-akhir ini tetap Rp 200 ribu karena tidak ada anggaran. Lah dulu bagaimana? Sudah janji-janji, kita juga sudah sampaikan ke bawah, tapi akhirnya tidak ditepati,’’ paparnya.
Belum lagi dengan mekanisme penyaluran yang berubah. Dari sebelumnya melalui lembaga penerima, yakni kepada LP Ma’arif NU, LDII, dan Muhammadiyah, kali ini bakal dicairkan ke masing-masing rekening guru.
’’Itu akhirnya para guru harus membuat rekening baru. Jadi Rp 200 ribu itu juga tidak bisa diambil semua,’’ tuturnya.
Atas kebijakan itu, tak sedikit guru TPQ yang kecewa lantaran pemda tak sesuai dengan janjinya. Mereka pun disebut-sebut enggan menyerapnya.
’’Tapi tetap kita kembalikan ke guru TPQ masing-masing. Tapi secara logika, masak kita dikibuli terus,’’ tambahnya.
Masrukhan menegaskan, selama ini, kepedulian Pemkab Mojokerto terhadap nasib para guru di lembaga pendidikan non-formal memang masih setengah-setengah.
Mereka yang menjadi garda terdepan mendidik generasi penerus bangsa di sektor agama hingga kini belum diperhatikan. Mereka mengaku dianaktirikan tak seperti lembaga PAUD yang tiap bulannya diberi Rp 250 ribu per orang.
’’Berdasarkan UU, kan tidak membedakan, tapi kenapa perlakuannya berbeda? Padahal guru TPQ ini sangat vital sekali untuk mendidik anak untuk berkarakter,’’ paparnya.
Menurutnya, insentif Rp 200 ribu per orang selama setahun ini tidak sebanding dengan peran guru TPQ selama ini.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, tambahan besaran insentif guru TPQ sebenarnya menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran, membuat pemda kesulitan merealisasikannya. Sejumlah faktor menjadi penyebab.
Di antaranya, minimnya anggaran yang tersedia karena pemda harus menyiapkan anggaran 40 persen untuk kebutuhan pemilu yang digelar tahun depan.
’’Ini karena keterbatasan anggaran yang cukup luar biasa. Yang paling urgent ya di pilkada itu. Kita harus menyiapkan 40 persen dari kebutuhan anggaran,’’ tegasnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah