Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto melarang adanya praktik perundungan dan mewajibkan sekolah untuk menggelar kegiatan yang bersifat menyenangkan pada peserta didik baru.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Amin Wachid menyatakan, mulai hari ini MPLS digelar bersamaan di jenjang PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta. Selama pelaksanaannya, peserta didik baru akan dikenalkan dengan lingkungan sekolah baru masing-masing.
”Pada intinya pengenalan harus dibuat semenyenangkan mungkin oleh sekolah,” terangnya, Minggu (16/7).
Khusus untuk jenjang SD, pelaksanaan MPLS akan dilangsungkan selama dua pekan. Dia menyebutkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk benar-benar menjalankan transisi dari PAUD ke SD sesuai arahan dari Kemendikbud Ristek.
Dikatakan Amin, persiapan telah dimatangkan sejak pekan kemarin. Dikbud telah mengumpulkan seluruh kepala TK dan guru kelas I SD untuk diberikan sosialisasi dari Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan MPLS.
”Pelaksanaannya lebih lama karena siswa TK kan lebih banyak bermain, untuk mengenalkan dari bermain ke belajar di SD itu butuh waktu selama dua minggu efektif,” tandasnya.
Di hari pertama ini, Dikbud Kota Mojokerto mengimbau semua sekolah untuk menggelar doa bersama. Selanjutnya, peserta didik baru mulai dikenalkan dengan lingkungan sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, hingga program-program unggulan sekolah.
Sedangkan untuk jenjang SMP, pelaksanaan MPLS dilaksanakan selama tiga hari. Pagi ini, pembukaan akan dipusatkan di Alun-Alun Wiraraja yang diikuti sebanyak 2.778 siswa dari SMP/MTs negeri dan swasta se-Kota Mojokerto.
”MPLS akan dibuka salawat, doa bersama, hingga gim edukatif,” ulasnya.
Selama pelaksanaan MPLS, Dikbud Kota Mojokerto melarang adanya praktik perundungan di semua jenjang sekolah.
”Yang jelas, anti-bullying tidak hanya teori, tapi harus dipastikan dengan cara masing-masing di sekolah,” terangnya.
Selain itu, seluruh sekolah juga tidak melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
”Boleh melibatkan kakak kelas, misalnya untuk menyambut adik-adiknya. Intinya jangan sampai ada bullying,” imbuh dia.
Untuk menghindari bullying, tegas Amin, sekolah dilarang memberikan tugas maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. kegiatan MPLS juga dilakukan pada saat jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan sekolah. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah