Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Tahun Depan Bakal Diberlakukan

Fendy Hermansyah • Selasa, 1 November 2022 | 15:20 WIB
TRADISIONAL: Tampilan pakaian adat Soekarno cilik SDN Purwotengah sebagai pilot project pertama di Kota Mojokerto yang akan dikenakan sebagai seragam.
TRADISIONAL: Tampilan pakaian adat Soekarno cilik SDN Purwotengah sebagai pilot project pertama di Kota Mojokerto yang akan dikenakan sebagai seragam.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto mulai mengkaji wacana tentang kewajiban penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah. Kewajiban seragam sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP ini merupakan kebijakan baru dari Kemendikbud Ristek.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, tahun ini Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ada tiga seragam sekolah yang baru bagi siswa. Di antaranya menggunakan seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.

Namun, untuk di Pemkot Mojokerto, aturan tersebut masih dalam tahap percobaan. ’’Kami masih mengkaji dan belum menindaklanjuti perihal pakaian adat untuk dijadikan seragam sekolah. Untuk pilot project pertama, sudah kami laksanakan di SD Purwotengah dengan busana Seokarno kecil,’’ ujarnya.

Masih kata Amin, pihaknya menyambut baik adanya peraturan dari Kemendikbud Ristek tersebut. Apalagi bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan mengenalkan budaya pada anak sejak dini. Di samping itu, sebagai salah satu implementasi dari program pembelajaran profil Pelajar Pancasila.

Sehingga, sedianya, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah baru bisa direalisasikan tahun depan di seluruh sekolah. ’’Kami sudah memusyawarahkan dengan pihak sekolah. Mulai dari TK, SD, dan SMP. Kemungkinan, kalau bisa diterapkan mulai tahun ajaran baru nanti,’’ terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto ini menambahkan, sesuai peraturan dari Mendikbud, penggunaan busana adat sebagai seragam tidak dikenakan setiap hari. Namun, hanya dipakai saat perayaan hari besar nasional saja. ’’Seperti HUT RI, Sumpah Pemuda, dan hari besar nasional lainnya. Jadi, tidak dikenakan setiap minggu,’’ tutur Amin.

Lebih lanjut, Amin memaparkan tidak ada spesifikasi khusus mengenai pakaian adat yang digunakan sebagai seragam. Pihak sekolah tidak diperkenankan memaksa siswa untuk menggunakan baju adat dengan cara menyewa. Sehingga, pakaian adat yang dikenakan akan menyesuaikan dengan yang dimiliki siswa.

’’Misalnya, jika di rumah ada udeng atau kebaya sederhana, itu bisa digunakan. Karena kita juga memperhatikan kondisi ekonomi orang tua. Jadi, sekolah tidak diperkenankan memaksa siswa untuk menggunakan seragam baju adat yang sifatnya memberatkan orang tua,’’ pungkasnya. (oce/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kemendikbud #Kota Mojokerto #dinas p dan k #aturan seragam #seragam adat