Hal ini dikarenakan perpajakan yang satu ini memang hanya dikenakan kepada wajib pajak tertentu, sehingga apabila jenis pajak yang satu ini baru anda dengar merupakan suatu hal yang wajar.
Selain itu, jenis pajak eSPT PPh 15 yang satu ini juga memiliki perhitungan dan juga tarif yang berbeda dengan pajak biasanya.
Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang memang memberikan dampak terhadap perubahan di dalam berbagai hal. Salah satu hal yang terkena dampak dari perkembangan teknologi adalah di dalam dunia perpajakan. Banyak sekali macam-macam istilah kata baru yang harus dipahami oleh kalangan wajib pajak.
Zaman dahulu untuk membayar pajak mengharuskan wajib pajak meluangkan waktu berkunjung pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Akan tetapi, untuk sekarang menyelesaikan permasalahan pajak bisa dilakukan secara mudah yaitu dengan online.
Oleh karena hal itu, banyak para wajib pajak yang sering mengalami kesulitan untuk menghitung berapa besaran Penghasilan Kena Pajak yang mereka miliki.
Oleh karenanya, tata cara dari pengenaan eSPT PPh pasal 15 ini ditetapkan langsung oleh pihak Menteri Keuangan dan juga DJP sebagai peraturan perundang-undangan PPh.
Sehingga memahami apa itu eSPT PPh 15 dan apa saja aturan yang dimilikinya merupakan hal yang cukup penting bagi para wajib pajak tertentu.
Pengertian eSPT PPh 15
PPh 15 merupakan pajak penghasilan yang memiliki penghitungan tertentu dan bagi para wajib pajak yang bergerak di bidang ataupun industri tertentu pula.
Sehingga eSPT PPh ini merupakan bentuk pajak dalam media elektronik. Dasar dari pengenaan pajak eSPT PPh 15 ini adalah dari peredaran bruto.
Peredaran bruto ini merupakan pajak penghasilan atau PPh 15 di mana semua imbalan ataupun nilai dari pengganti berupa uang maupun nilai yang diterima dan diperoleh oleh WP ataupun dari perusahaan tertentu.
Sehingga bruto inilah yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan eSPT PPh 15. Tentunya, perhitungan ini akan berbeda dari perhitungan perpajakan yang lainnya.
Objek dari PPh 15
Objek dari eSPT PPh 15 ini adalah berasal dari nilai ekspor bruto, jumlah dari seluruh biaya pembuatan, dan juga semua imbalan ataupun nilai pengganti. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1. Objek eSPT PPh 15 atas Charter Penerbangan di Dalam Negeri
Yaitu, semua imbalan ataupun nilai pengganti yang berupa uang maupun nilai dari uang yang diterima dari Charter penerbangan di dalam negeri.
2. Objek eSPT PPh 15 atas Pelayaran di Dalam Negeri
Maksudnya adalah semua penghasilan yang diperoleh dari pengangkutan baik barang maupun orang yang termasuk ke dalam penyewaan kapal. Hal ini berlaku baik untuk pelayaran dari Indonesia maupun dari luar negeri.
3. Objek eSPT PPh 15 atas Pelayaran juga Penerbangan dari Luar Negeri
Merupakan semua nilai penggunaan atau imbalan yang disesuaikan dan berasal dari pengangkutan muatan baik dalam bentuk transportasi barang maupun orang, dari pelabuhan satu ke pelabuhan yang lainnya.
4. Objek eSPT PPh 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing yang Ada di Indonesia
Semua nilai pengganti (imbalan) yang diterima ataupun diperoleh oleh parA WP luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia baik dari penyerahan barang pada seseorang atau pribadi maupun kepada badan di Indonesia, atau kata lainnya adalah nilai ekspor bruto.
5. Objek eSPT PPh 15 atas WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Berbentuk Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan untuk Anak-anak. Yaitu, jumlah dari seluruh biaya pembuatan ataupun perakitan barang dan tidak termasuk pemakaian bahan baku.
Subjek dari eSPT PPh 15
Setelah membahas terkait objek dari SPT PPh kini kita akan beralih untuk membahas tentang subjek dari eSPT PPh 15 ini. Berikut adalah beberapa daftar subjek dari eSPT PPh 15:
• Wajib pajak perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran baik dalam negeri maupun luar negeri atau internasional.
• Wajib pajak perusahaan asuransi yang mempunyai posisi di luar negeri.
• Wajib pajak perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri atau internasional.
• Wajib pajak pekerja asing di perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran migas yang ada di Indonesia.
• Wajib pajak yang melakukan investasi ke dalam bentuk BOT.
• Wajib pajak untuk perusahaan perdagangan asing luar negeri dimana mereka memiliki kantor perwakilan yang berada di Indonesia.
• Wajib pajak perusahaan jasa maklon internasional yang bergerak di bidang produksi mainan anak-anak.
• Wajib pajak perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran migas dan juga panas bumi.
Cara Pembayaran dan Cara Melaporkan eSPT PPh 15
Cara melakukan pembayaran PPh 15 elektronik secara mandiri oleh badan atau Pencharter (perusahaan penerbangan dalam negeri) adalah melalui pemotongan.
Penyetoran eSPT PPh 15 ini dilakukan oleh pihak Pencharter adalah paling lambat adalah pada tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Bukan hanya itu saja, sebagai seorang WP maka anda diwajibkan untuk memberikan bupot atau bukti pemotongan kepada pihak penerima atau yang memperoleh penghasilan.
a. Cara Membayar eSPT PPh 15
Untuk melakukan pembayaran, pihak pencharter diharuskan untuk menyetor kepada bank atau pos persepsi dengan SSE atau kode billing yang didapat melalui teller bank, ATM, pos persepsi, mobile banking ataupun beberapa metode dan sarana lainnya yang tersedia.
Setelah melakukan pembayaran, maka Anda akan mendapatkan lembaran sebagai bukti penerimaan negara. Di dalam data lembaran tersebut akan terdapat identitas, jenis pajak yang dibayar, masa pajak, tahun pajak, hingga NTPN, jangan lupa untuk memperhatikan kode KAP dan juga KJS anda.
b. Cara Melaporkan eSPT PPh 15
Untuk melakukan pelaporan ini, maka WP harus melakukannya paling lambat adalah pada tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Hal ini tepat setelah penyetoran pajak ataupun terutangnya imbalan ataupun nilai pengganti. Untuk melakukan pelaporan ini juga harus dilakukan melalui E-Bupot atau secara elektronik. Untuk bagaimana caranya melakukannya Anda hanya perlu mengunjungi ke website ataupun aplikasi E-Bupot dan mengisi data yang tersedia sesuai dengan data yang Anda miliki.
Contoh Cara Menghitung eSPT PPh 15 menurut Undang-undang
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa untuk membuat laporan SPT tidak hal satu hal mudah dan bisa diselesaikan dalam hitungan menit. Ada 2 contoh yang bisa Anda pahami di saat melakukan perhitungan laporan SPT yaitu:
1. Penghitungan Pajak atas Penghasilan
Misal: terdapat PT Y dan PT G, untuk melakukan penghitungan penghasilan dari PT Y dari PT G yang terutang PPh sebesar 1,2% dan dari peredaran bruto adalah sebagai berikut:
PPh 15= 1,2% x Rp. 200.000.000 = Rp. 2.400.000
2. Penghasilan dari PT Y dari PT H tidak termasuk kedalam UU PPh 15 dikarenakan termasuk dalam pengertian sewa. Sehingga, hal itu termasuk kedalam PPh 23 yaitu hanya sebesar 2% dan dipotong oleh PT H.
PPh 23 = 2% x Rp. 500.000.000 = 10.000.000
Pahami 2 contoh yang sudah disebutkan diatas agar tidak merasa bingung lagi di saat ingin membuat laporan SPT. Paling terpentingnya adalah lakukan perhitungan laporan SPT dengan kondisi yang tidak terburu-buru supaya tidak terjadi kesalahan.
Mengatur Pajak dan Pembayaran Lebih Mudah dengan Klik Pajak
Sampai dengan saat ini banyak sekali macam-macam aplikasi yang bisa membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Akan tetapi, tidak semua alat atau aplikasi tersebut mempunyai cara penggunaan secara mudah.
Salah satu alat yang bisa Anda gunakan adalah klikpajak.id. Pada saat Anda menggunakan klikpajak.id diberikan banyak fitur yang sangat menarik dan semuanya bisa digunakan secara gratis atau tidak berbayar.
Setelah mengetahui tentang apa itu eSPT PPh 15 dan beberapa penjelasan terkait eSPT PPh 15 tersebut, kini kami akan memberitahukan salah satu rekomendasi aplikasi pembantu yang bisa Anda gunakan untuk mengurus segala hal tentang perpajakan yaitu Klik Pajak.
Dengan aplikasi Plik pajak ini, Anda akan lebih mudah dalam melakukan penghitungan, pembayaran serta melakukan penyetoran pajak hingga melakukan pelaporan SPT tahunan. Aplikasi yang bisa mempermudah proses perpajakan ini juga sudah diawasi langsung oleh pihak DJP.
Aplikasi yang sudah mengadopsi teknologi komputasi awan atau yang disebut cloud computing ini akan mempermudah Anda dalam mengurus pajak dan pembayaran terkait lainnya.
Dengan teknologi cloud yang tersedia, maka Anda akan bisa menggunakan aplikasi ini tanpa perlu mendownload ataupun menginstal terlebih dahulu aplikasi ini.
Didukung dengan berbagai fitur yang lengkap, aplikasi Klik Pajak ini bisa dipastikan akan meringankan beban Anda pada saat proses pembayaran pajak karena semua hitungan sudah dilakukan secara otomatis dengan sistem tanpa perlu menghitung secara manual.
Ada banyak sekali macam-macam fitur yang ada di klikpajak.id, yang bisa digunakan secara bebas oleh para pengguna.
Lebih menariknya lagi pada klikpajak.id semua fitur yang diberikan bisa digunakan secara gratis atau tidak berbayar. Maka dari itu, tidak ada salahnya untuk Anda yang mempunyai hubungan dengan transaksi pajak bisa langsung saja menggunakan klikpajak.id.
Satu hal yang harus diingat oleh wajib pajak di saat menggunakan klikpajak.id adalah masalah jaringan atau koneksi internet.
Jangan sampai di saat Anda sedang menggunakan klikpajak.id tiba-tiba terputus. Artinya pastikan lagi semua jaringan tetap aman dan bisa digunakan sampai dengan perihal perpajakan bisa selesai.
Dengan demikian, maka proses pembayaran pajak hingga eSPT PPh 15 akan menjadi lebih simpel dan juga praktis.
Selain hal itu, di Klik Pajak Anda juga bisa mengelola perpajakan perusahaan Anda dengan lebih praktis.
Hal ini dikarenakan pada aplikasinya, terdapat fitur untuk multi user dan juga multi company di mana hal ini akan memungkinkan Anda untuk bisa menggunakan berbagai perusahaan yang Anda miliki dalam satu aplikasi. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini akan membuat proses pembayaran pajak berjalan lebih efektif dan juga praktis. (*)
Editor : Fendy Hermansyah