Kewajiban perpajakan di Indonesia sendiri berlaku bagi seluruh Wajib Pajak tanpa terkecuali, baik itu pedagang kecil, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun korporasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Tarif ini berlaku pada pelaku UMKM offline maupun online.
Namun, jika usaha Anda tidak masuk dalam persyaratan tersebut, maka Anda harus membayar Pajak Usaha Dagang. Tidak perlu bingung, berikut cara bayar pajak usaha dan dagang atau pajak UMKM yang bisa dilakukan secara langsung ataupun melalui aplikasi pajak secara online.
8 Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dibayar
Dilansir dari laman resmi pajak, besaran pajak perusahaan untuk tahun 2022 ini turun menjadi 20%. Sebelumnya, tarif pajak penghasilan perusahaan dari tahun 2019 sebesar 25% dari penghasilan kena pajak.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan mendapatkan tarif lebih rendah 3% dari yang ditentukan, apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Akan tetapi, jenis pajak perusahaan tidak terbatas pada itu saja. Ada 8 jenis pajak perusahaan lain yang barangkali berlaku juga untuk perusahaan Anda, yaitu:
1. Pajak Perusahaan PPh 15
Pajak perusahaan pertama yang harus dibayarkan adalah Pajak Penghasilan Perusahaan Pasal 15. Jenis pajak perusahaan ini merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
2. Pajak Perusahaan PPh 21
Pajak Perusahaan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dan harus dibayarkan setiap bulannya.
Biasanya, perusahaan akan mengelola pemotongan pajak perusahaan PPh 21 ini dengan memotong langsung penghasilan para karyawannya dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank.
3. Pajak Perusahaan PPh 22
Pajak perusahaan PPh 22 adalah jenis Wajib Pajak perusahaan yang melakukan kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah. Biasanya ada pihak tertentu yang akan memungut pajak penghasilan perusahaan ini.
4. Pajak Perusahaan PPh 23
Pajak Perusahaan PPh 23 adalah jenis pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat melakukan transaksi.
Meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, bangunan, atau jasa.
5. Pajak Perusahaan PPh 25
Selanjutnya adalah jenis Pajak Perusahaan PPh 25 yang berasal dari jumlah pajak penghasilan perusahaan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi oleh PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
Pembayaran pajak perusahaan ini harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan serta dilakukan secara berangsur. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.
Jika Anda terlambat dalam membayar pajak perusahaan PPh 25 maka akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
6. Pajak Perusahaan PPh 26
Pajak Perusahaan PPh 26 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Besaran pajak perusahaan berapa persen pada PPh 26 adalah sebesar 20%. PPh 26 merupakan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia dan dikenakan pajak.
7. Pajak Perusahaan PPh 29
Pajak Perusahaan PPh 29 adalah pajak penghasilan perusahaan yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang dikurangi kredit pajak.
PPh 29 dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.
8. Pajak Perusahaan PPh Pasal 4 ayat (2)
Merupakan jenis pajak penghasilan perusahaan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, dan jenis transaksi lainnya yang sudah diatur dalam regulasi.
Perlu Anda ketahui, pajak penghasilan perusahaan yang dikenai pajak bersifat final dan tidak bisa dikreditkan.
Ternyata banyak lumayan banyak jenis pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, agar Anda tidak bingung dan kewalahan membayarnya satu per satu, saat ini sudah ada aplikasi pajak yang bisa memudahkan Anda dalam melakukan pelaporan bahkan sampai pembayaran pajak secara online.
Cara Bayar Pajak Usaha Dagang atau Pajak UMKM
Sebelum membayar pajak, Anda bisa membuat kode billing di DJP Online atau menghubungi saluran telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Anda bisa membuat kode billing melalui internet banking atau SMS ID Billing di nomor *141*500#.
Selain melalui kode billing, cara bayar pajak usaha dagang juga bisa dilakukan secara langsung ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Daftar bank yang ditunjuk bisa dilihat di situs pajak.go.id. Anda juga bisa membayarnya melalui internet banking atau mobile banking.
Tidak punya akun internet banking? Tenang saja karena pembayaran pajak usaha dagang juga bisa lewat ATM. Misalnya Anda menggunakan Bank BCA, tinggal pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > MPN/pajak > PPh Final Bruto Tertentu.
Lalu, masukkan 15 digit nomor NPWP, lalu 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Sebagai contoh Anda membayar pajak dagang untuk periode Januari 2021, maka tekan: 8817208906550000121.
Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.
Perhatikan nomor yang dimasukkan agar tidak salah dan tidak mengulang transaksi. Masukkan jumlah pajak terutang lalu tekan Benar. Kemudian, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, segera tekan Ya. Jangan lupa menyimpan struk untuk dijadikan bukti pembayaran pajak yang sah.
Selain cara-cara tersebut, adapun cara yang lebih praktis yakni menggunakan aplikasi pajak seperti Klikpajak by Mekari karena sudah terintegrasi dan memiliki teknologi berbasis cloud. Masih penasaran terkait aplikasi pajak yang satu ini? Simak terus artikel ini sampai habis, ya!
Cara Bayar Pajak Usaha Dagang dengan Memanfaatkan Tarif Pajak 0,5%
PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dalam setahun dengan PPH final 0,5%.
Sebelum mencoba cara bayar pajak usaha dagang dengan tarif 0,5%, Anda harus tahu cara daftarnya terlebih dahulu. Pertama, Anda wajib mengecek apakah NPWP sudah terdaftar apa belum.
Jika belum terdaftar, segera daftarkan NPWP Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sertakan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi bisnis.
Sementara Wajib Pajak Badan harus melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta menyertakan surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha.
Persyaratan tersebut bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Proses pendaftarannya hanya memakan waktu satu hari saja, kok.
Selain mendatangi KPP atau KP2KP, Anda juga bisa melakukan registrasi online lewat e-registration di ereg.pajak.go.id.
Jika NPWP yang terdaftar sudah pernah membayar PPh Final dengan tarif 1%, maka Wajib Pajak tersebut secara otomatis akan dikenakan tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Anda tidak perlu lagi daftar atau surat apapun dari KPP.
Dengan mengetahui penjelasan cara bayar pajak online usaha dagang dan tarif pajak yang lebih bersahabat untuk pengusaha UMKM, tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak yang terutang. Bagaimanapun juga, peranan pajak dan UMKM sangat berpengaruh pada pembangunan dan perekonomian nasional.
Setiap pajak yang Anda bayarkan nantinya akan digunakan membangun UMKM lainnya. Yuk, mulai taat pajak dengan platform Mekari Klikpajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!
Untuk mempermudah pengurusan pajak perusahaan, percayakan saja pada aplikasi pajak seperti Mekari Klikpajak.
Selain mudah dan aman, Mekari Klikpajak yang merupakan aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.
Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak yang menawarkan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Mekari Klikpajak.
Keunggulan Aplikasi Pajak dari Mekari Klikpajak
Berikut ini merupakan berbagai keunggulan aplikasi pajak atau Klikpajak by Mekari yang akan Anda dapatkan:
1. Menggunakan Teknologi Berbasis Cloud
Dengan menerapkan teknologi cloud, wajib pajak badan maupun pribadi dapat melaporkan SPT secara lebih gampang dan semua dokumen pribadi tersimpan pada fitur arsip pajak.
Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan maupun pribadi untuk mengelola dokumen perpajakan mereka secara lebih efektif dan efisien dengan menggunakan aplikasi pajak ini.
2. Fitur yang Menggunakan Sistem Menurut DJP
Keunggulan aplikasi pajak dari Klikpajak by Mekari selanjutnya adalah sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari selalu memastikan dalam pembaruan fitur yang sesuai dengan sistem yang diterapkan oleh DJP.
Fitur-fitur yg dimiliki oleh aplikasi pajak dari Klikpajak by Mekari diantaranya e-filing, e-faktur 3.2, e-bupot, & e-billing terkini yang membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor pajak setempat.
3. Keamanan yang Terjamin
Aplikasi pajak atau Klikpajak by Mekari selalu memastikan database dari wajib pajak tersimpan secara kondusif dan terpusat, didukung juga oleh sertifikasi ISO 27001 yang mengklaim keamanan sistem teknologi informasi.
Itulah berbagai tips membayar pajak dan rekomendasi aplikasi pajak terbaik yang bisa Anda gunakan tanpa khawatir telat membayar pajak. Yuk, kunjungi Klikpajak by Mekari sekarang juga! (*)
Editor : Fendy Hermansyah