KOTA - Kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pemkot Mojokerto pun mengajak masyarakat meningkatkan ketertiban dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk gotong royong masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, setiap rupiah uang pajak yang dibayarkan warga akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.
’’Karena itu, mari kita tunaikan kewajiban ini dengan baik,’’ katanya saat kegiatan Sinergi Kelurahan dan Kejaksaan dalam Mewujudkan Masyarakat yang Taat Hukum di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Rabu (12/8).
Guna memudahkan masyarakat, lanjutnya, pembayaran PBB P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang disediakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto. Selama periode pembayaran Juli-September ini, pemkot juga memberikan diskon kepada wajib pajak sebesar 5 persen.
’’Berbagai kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,’’ harap Ning Ita, panggilan wali kota.
Menurutnya, penerimaan PBB P2 Kota Mojokerto pada 2025 mencapai Rp 14,64 miliar. Ia menyatakan, pastisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto