Polres Kota Perketat Perizinan lewat Delapan Aturan
KOTA - Memasuki bulan Agustus, serangkaian kegiatan perayaan hari Kemerdekaan Indonesia mulai jamak digelar di wilayah Mojokerto Raya. Salah satunya, karnaval sound horeg. Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, Polres Mojokerto Kota meminta penyelenggaraan sound horeg tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengutarakan, agar berbagai pihak yang hendak menyelenggarakan karnaval sound horeg mematuhi beberapa hal penting yang telah dirumuskan kepolisian. Tujuannya tak lain, untuk meminimalisir adanya potensi gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.
’’Ada delapan hal utama yang kami imbau bagi penggunaan sound horeg di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Utamanya, wajib mengajukan izin keramaian ke kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan,’’ ungkapnya, Kamis (6/8).
Pelaksanaan sound horegdi kota dan utara Brantas, kata kapolres, dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 dan berhenti sejenak saat azan berkumandang. Rute karnaval yang melintasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan diwajibkan mematikan sound dengan radius 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.
Masing-masing kendaraan karnaval, lanjut Herdiawan, dibatasi maksimal menggunakan 8 subwoofer single dengan tingkat kebisingan 60 dB. ’’Batas daya sound system yang diperbolehkan kisaran 5.000-10.000 watt,’’ terang kapolres.
Selama pelaksanaan, seluruh peserta maupun penonton dilarang melakukan perbuatan yang mengandung unsur pornoaksi dan SARA hingga melanggar ketertiban umum. ’’Apalagi, membawa sajam, miras dan narkoba selama karnaval, jelas dilarang. Prinsipnya, akan kami tindak tegas jika melanggar ketentuan-ketentuan tersebut,’’ tegasnya.
Herdiawan menerangkan, sejumlah hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Mojokerto nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System. Yakni regulasi yang mengatur penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat. ’’Kami mengimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama untuk menjaga kondusivitas dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan Agustusan ini,’’ pungkasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto