SEMENTARA itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan, langkah terdekat yang akan diambil pemkab tak lain dengan melakukan adendum atau perubahan pasal dalam PKS yang sedang berjalan.
Mengingat, PKS yang ada saat ini baru akan berakhir pada bulan Oktober mendatang. Sehingga adendum dinilai sebagai solusi cepat tanpa harus menunggu masa kontrak berakhir.
”Akan dilakukan adendum PKS yang akan berakhir di bulan Oktober. Materi adendum yang paling utama adalah pemda mendapatkan bagian dari kontribusi hasil kerja sama PT Palawi dengan pihak ketiga sebesar 25 persen,” jelas Ardi, kemarin (26/6).
Ardi menekankan bagi hasil 25 persen ini diambil dari bagian yang selama ini diterima PT Palawi dari pihak swasta yang tengah membuka bisnis di kawasan hutan di Desa Padusan, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Trawas. ”Sehingga dipastikan tidak akan membebani pihak ketiga lagi,” tuturnya.
Ardi turut mengklarifikasi kontribusi bagi hasil ini berdiri sendiri dan di luar ketentuan pajak daerah yang selama ini sudah berjalan, seperti pajak hiburan dan pajak restoran. Pajak daerah tetap dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto berdasarkan regulasi dan perundang-undangan.
Kendati belum bisa memprediksi nominal pasti dari potensi pendapatan baru ini, mengingat data historis omzet pihak ketiga selama ini dipegang penuh PT Palawi, namun kebijakan tersebut disambut sebagai angin segar bagi sektor pariwisata daerah. Kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi capaian positif dalam optimalisasi aset pariwisata yang berdiri di atas lahan kerja sama seluas 64,8 hektare tersebut, melainkan turut menjadi langkah strategis yang lebih besar bagi daerah.
”Secara utuh, muara dari keberhasilan renegosiasi ini adalah untuk menyokong penuh rencana besar pemkab dalam mendulang PAD dan bergerak maju menuju kemandirian fiskal daerah,” jelas Ardi. Perubahan adendum ini ditargetkan dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak bulan Juli mendatang, agar bisa segera diimplementasikan. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah